c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Juli 2020

20:35 WIB

Anggota P2TP2A Perkosa Anak, Menteri Bintang: Hukum Seberat-beratnya

P2TP2A seyogianya lembaga yang dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual

Anggota P2TP2A Perkosa Anak, Menteri Bintang: Hukum Seberat-beratnya
Anggota P2TP2A Perkosa Anak, Menteri Bintang: Hukum Seberat-beratnya
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock/dok

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak segera dipecat dan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

"Kami meminta aparat penegak hukum setempat mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (6/7).

Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari untuk segera menonaktifkan pelaku dari P2TP2A Lampung Timur karena diduga melakukan perkosaan kepada anak korban kekerasan seksual yang seharusnya dia lindungi.

Menurut Bintang, sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban, pelaku bisa diancam dengan pemberatan hukuman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.

"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang," tegasnya.

Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana kepada pelaku kejahatan seksual anak diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun bila pelaku merupakan aparat yang menangani pelindungan anak.

Pemberatan hukuman juga dapat berupa pidana tambahan dalam bentuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Saya sangat menyesalkan kasus ini terjadi dan dilakukan terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dan sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Menurut Bintang, P2TP2A juga merupakan lembaga yang dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Relawan P2TP2A
Sementara itu, Deputi Perlindungan Anak KPPPA Nahar mengatakan, pelaku perkosaan anak korban kekerasan seksual di Lampung Timur adalah relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

"Bukan aparatur sipil negara dan juga bukan tenaga honorer. Dia relawan yang direkrut untuk menjadi pendamping bekerja sama dengan dinas di daerah," kata Nahar, di hari yang sama.

Nahar mengatakan P2TP2A terdiri atas berbagai unsur yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. Pelaku termasuk sebagai anggota P2TP2A yang diputuskan melalui surat keputusan Bupati Lampung Timur.

Menurut Nahar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan sudah dua hari memantau kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur.

"Prinsip kami, kalau ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak harus diproses hukum siapa pun pelakunya," tuturnya.

Menurut Nahar, pelaku juga diancam hukuman lebih berat karena sebagai relawan P2TP2A dia seharusnya melindungi anak korban. Untuk proses hukumnya, Nahar menyerahkan kepada polisi karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung.

"Proses penyelidikan dan penyidikan harus benar. Kita serahkan ke polisi sambil tetap menghormati hak korban dan pelaku. Kami tidak ada kompromi dengan kejahatan seksual. Kepentingan terbaik anak harus dinomorsatukan," katanya.

Nahar mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pelindungan selama proses hukum kasus tersebut berjalan.

"Kami berterima kasih kepada lembaga dan organisasi yang mendampingi kasus ini. Sementara ini korban ada di tempat aman yang disepakati dan ada organisasi yang mau melindungi serta mendampingi proses hukumnya," katanya.

(Nofanolo Zagoto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar