c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Agustus 2020

16:14 WIB

Anak Usaha Grup Bakrie Didenda Rp2,45 Miliar

Terlambat laporkan akuisisi. Langgar beleid anti-monopoli

Anak Usaha Grup Bakrie Didenda Rp2,45 Miliar
Anak Usaha Grup Bakrie Didenda Rp2,45 Miliar
logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (www.kppu.go.id/Antaranews)

 

Sebabnya, PT Lumbung Capital terlambat lapor akuisisi 99,92% saham PT Bintan Mineral Resource dan 99,968% saham PT MBH Minera Resource ke KPPU

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menguatkan denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada anak usaha grup Bakrie, PT Lumbung Capital karena terlambat melaporkan akuisisi saham.

Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-M/2019 dan 11/KPPU-M/2019, menyatakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk, kelompok usaha tambang milik Grup Bakrie itu terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menyatakan Lumbung Capital terlambat memberitahukan aksi korporasi berupa akuisisi PT Bintan Mineral Resource dan PT MBH Minera Resource.

Amanat Pasal 29 UU Anti Monopoli tertulis, merger atau akuisisi yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada komisi. Selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Teknis terkait tata cara merger dan akuisisi korporasi diatur dalam PP 57 Tahun 2010.

Dalam putusan MA yang teregister dalam Nomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020 dan 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang dibacakan pada 11 Juni 2020 tersebut, MA menguatkan putusan KPPU. Sehingga Lumbung Capital diwajibkan membayar sanksi denda yang ditetapkan, sebesar Rp2,45 miliar atas keterlambatan laporan akuisisi.

Perkara ini berawal dari ditemukannya keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh Lumbung Capital atas 99,92% saham Bintan Mineral Resource. “Sehingga terjadi perubahan pengendali atas perusahaan tersebut,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur, Jumat (14/8).

Pengambilalihan saham atas Bintan Mineral Resource efektif secara yuridis pada 9 Juni 2014. Mengacu UU Anti Monopoli, aksi korporasi itu wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 18 Juli 2014. Namun, laporan transaksi tersebut baru sampai ke KPPU pada 26 Juni 2019, atau lima tahun setelah akuisisi.

Sehingga KPPU menilai terlapor telah terlambat 1.199 hari dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, majelis KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 miliar kepada PT Lumbung Capital melalui putusan yang dibacakan pada 5 November 2019,” sambung Deswin.

Transaksi berikutnya, yakni pengambilalihan 99,968% saham PT MBH Minera Resource dinilai efektif secara yuridis pada 30 Mei 2014 dan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 10 Juli 2014.

Namun, Lumbung Capital baru meyampaikan akuisisi itu pada KPPU pada 26 Juni 2019. Atau, Lumbung Capital, terlambat melaksanakan kewajibannya selama 1.205 hari. Atas keterlambatan tersebut, majelis KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1,25 miliar melalui putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2019.

Namun, Lumbung Capital keberatan akan denda itu. Sehingga, manajemen mengajukan keberatan akan putusan KPPU dan maendaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Pengadilan Negeri justru menguatkan Putusan KPPU melalui Putusan Nomor 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel. dan Nomor 986/Pdt.Sus.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel. Hingga, akhirnya MA menguatkan putusan KPPU atas dua perkara keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham atau yang melibatkan PT Lumbung Capital. (Zsazya Senorita)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar