c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

06 September 2017

17:07 WIB

Abai Perizinan, Meikarta Terancam Disegel

Pemprov Jabar mengingatkan sanksi penyegelan terhadap Meikarta jika proses pembangunan tetap berlangsung

Editor:

Abai Perizinan, Meikarta Terancam Disegel
Abai Perizinan, Meikarta Terancam Disegel
Seorang pekerja membawa Mesin Diesel disamping proyek apartemen Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Validnews/Agung Natanael

JAKARTA – Anjing menggonggong kafilah berlalu. Pepatah tua itu tampaknya pantas dianalogikan terhadap proyek pembangunan kota mandiri Meikarta, Cikarang Selatan, Bekasi milik salah satu pengembang properti ternama Lippo Group.

Bagaimana tidak? Imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menghentikan aktivitas proses pembangunan sebagai akibat sejumlah perizinan yang masih bermasalah, Meikarta justru semakin gencar membangun dan memasarkan produk huniannya tersebut.

Pekan lalu Validnews mengunjungi showcase unit di Maxx Box di kawasan Meikarta. Di lokasi itu ratusan marketing ‘menggoda’ calon pembeli dengan berbagai bujukan fasilitas dan harga murah hunian yang ditawarkan Meikarta.

Tak jauh dari lokasi pemasaran, tepatnya di dekat pintu keluar Tol Cibatu, sejumlah alat berat seperti escavator dan alat pengebor terlihat melakukan aktivitas proses pembangunan pondasi atau dasar konstruksi bangunan. Kendaraan besar pengangkut semen pun terlihat keluar masuk dari lokasi pencampuran material semen dan beton (Batching Plant) yang disediakan di kawasan itu.

Padahal, sejak pertengahan bulan Agustus 2017 lalu, Meikarta telah menerima surat dari Satpol PP Bekasi untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Ekonomidan Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Jawa Barat Diding Abidin mengatakan, pada tanggal 15 Agustus lalu Meikarta telah disurati untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.

“Karena pemahaman waktu rapat, yang namanya kegiatan pembangunan fisik itu, termasuk meratakan membuat jalan membangun taman dimohon dihentikan,” katanya kepada Validnews, Selasa (5/9).

Penegasan larangan itu kembali disampaikan oleh Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar saat rapat Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Daerah (BKPRD). Deddy Mizwar yang juga menjabat sebagai Ketua BKPRD menegaskan kelanjutan pembangunan kawasan Meikarta di Bekasi harus menunggu rampungnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Selama menunggu proses rampung, segala bentuk kegiatan pengerjaan di areal itu wajib dihentikan.

Deddy Mizwar memerintahkan agar penyusunan RDTR yang dilakukan Kabupaten Bekasi harus terus berkoordinasi dengan BKPRD Jabar. Hal itu guna mencegah terjadinya tumpang tindih apalagi kesalahan tata ruang dengan Provinsi dan Nasional.

Rapat BKPRD Jabar tersebut dihadiri Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah, Wakil Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial dan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang. 

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Sate itu kata Diding, Wagub Deddy secara tegas meminta Bupati Bekasi untuk menghentikan proyek Meikarta hingga keseluruhan perijinan terpenuhi.

“Selama ini ada peringatan dari Satpol PP sudah mengirim surat ke Meikarta. Sekarang penegasan dari Wagub, kita memperkuat surat itu untuk mengingatkan Lippo Cikarang menghentikan kegiatan (pembangunan Meikarta) itu,” jelas Diding.

Baca juga:
RTRW Lahan Meikarta Tak Jelas
Meikarta, Manfaatkan Peluang di Tengah Lemahnya Tata Ruang
Syarat Belum Kelar, 'Dagangan' Meikarta Tetap Digelar
Meikarta, Kota Baru Penuh 'Makna'

Lebih jauh kata Diding, PMPTSP saat rapat dengan Bappeda, Satpol PP, serta Dinas Pemukiman dan Perumahan (Kimrum) mengacu kepada Perda 12 tahun 2014 tentang pengembangan wilayah Jawa Barat.

“Asumsi kita, juga Dinas Lingkungan Hidup (LH), itu (Meikarta) akan menjadi metropolitan. Nah kalau itu berskala metropolitan sesuai dengan Perda 12/2014 ijinnya itu memang kewenangan walikota/bupati setempat, tetapi harus ada rekomendasi dari gubernur,” tukas Diding.

 

Terkendala Amdal
Meikarta sendiri masih bersinggungan dengan RTRW Kabupaten Bekasi yang mayoritas lahan industri. Bahkan lahan di mana sedang dilakukan pembangunan tower-tower yang menjadi jualan brand ini peruntukannya masih tergolong sebagai lahan industri.

Pengalihfungsian lahan-lahan industri sebagai lahan untuk kepentingan residensial menurut Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, Bernadus Djonoputro sebenarnya tidak ada masalah.

Istilahnya di dalam ilmu perencanaan adalah turun kelas peruntukan lahan. Namun, untuk merevisi peruntukan tata ruang, selain wajib mengajukan gambar masterplan, pemilik tanah maupun pengembang diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Syarat mutlaknya adalah pengembang tersebut setidaknya harus memiliki dua izin amdal, yaitu amdal kawasan dan amdal lalu lintas. Untuk keduanya, Meikarta belum memiliki.

Amdal-amdal sendiri harus dipenuhi untuk memastikan tingkat kenyamanan perubahan peruntukan telah tercapai. Setidaknya kenyamanan tersebut berhubungan langsung dengan daya dukung wilayah tersebut sesuai dengan peruntukannya, entah sebagai industrial, residensial, maupun komersial.

“Makanya tadi saat menyesuaikan tata ruang kan ada amdal dan sebagainya. Itu kan melihat keseluruhan daya dukungnya, airnya ada. Dia baru diberikan izin kalau ada semua. Ada air bersih, jaringan utilitas, sambungan dengan jaringan utilitas regional, suplai listriknya dari mana, sampahnya bagaimana, dan sebagainya,” terang Bernie panjang lebar.

Sayangnya, amdal kawasan maupun lalu lintas Meikarta pun tidak jelas. Sumber dari BPN menyebutkan bahwa proyek terbaru dari PT Lippo Cikarang ini belum memiliki keduanya. Yang baru Meikarta miliki sekadar izin lokasi dari tahun 1994 dan IPPT bertanggal 12 Mei 2017.

Ketiadaan amdal ini otomatis membuat Meikarta tidak bisa mengajukan izin perubahan peruntukan. Padahal sebagai perusahaan besar, Bernie mengimbau, Meikarta harus taat mengenai perencanaan tata ruang agar kehidupan kota mandiri yang dibangunnya semua sesuai standar, baik dari kecukupan air, fasilitas bermain anak, rasio fasilitas kesehatan yang memadai dibandingkan jumlah penduduk, keamanan, hingga arus lalu lintas yang mumpuni.

Peraturan mengenai tata ruang sendiri harus ditepati secara menyeluruh. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa pemanfaatan tata ruang didasarkan kepada standar pelayanan minimal, standar kualitas dukungan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Meikarta pun menjadi sorotan—menurut Bernie—karena apabila benar-benar dijadikan kawasan hunian, ia berada di tengah-tengah kawasan industri. Untuk itu, penyesuaiannya pun menjadi lebih berat guna bisa mendukung untuk bisa menjadi kawasan huni yang aman, nyaman, serta berkelanjutan.

“Airnya harus ada yang cukup. Air bersih untuk industri sama air untuk perumahan residensial kan lain. Nah, kemudian kalau di industri kan orangnya nggak banyak, di situ orangnya lebih banyak. Tinggalnya lebih lama kalau industri ada orang pulang pergi. Berbeda sekali kan pola traffic-nya juga. Jadi, memang harus direncanakan ulang untuk perumahan,” tuturnya.

Seharusnya lebih mudah bagi Meikarta guna mengurus izin amdalnya jika semua syaratnya sudah benar-benar sesuai. Apalagi Direktur Utama Meikarta, Ketut Budi Wijaya sempat mengungkapkan pada awal rilisnya brand baru ini bahwa pemda mendukung rencana pengembangan kawasan yang mereka lakukan.

“Kami senang mendapatkan dukungan pemda dan kesempatan ikut membangun sesuatu yang unik bagi bangsa dan masyarakat kita," ujarnya dalam siaran pers Lippo, beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jati Wicaksono memaparkan, penilaian utama untuk amdal mengharuskan pemrakarsa membuat kerangka acuan terlebih dulu dan menyampaikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan.

Hal itu juga meliputi kemungkinan dampak-dampak yang diperkirakan akan timbul.  Sampel air, tanah, udara, serta kondisi sosial ekonomi termasuk pendapatan masyarakat sekitar harus dipenuhi oleh pengaju.

“Setelah kerangka acuan disetujui oleh komisi penilaian, baru mereka melakukan kajian analisis dampak lingkungan (amdal),” ujar Jati.

“Kalau amdal sudah selasai, ada lagi pengurusan rencana kelola dan rencana pemantauan. Itu akan digunakan oleh pemberi izin lokasi untuk menentukan apa kewajiban yang mereka harus laksanakan,” Jati menambahkan.

UU 32/2009 kata Jati memang mensyarakatkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi satu bagian pemanfaatan ruang.

“Kalau tata ruangnya sudah ada, nanti harus singkron dengan lingkungan yang ada,” timpalnya.

Penyegelan
Di tengah permasalahan perijinan, Lippo Group memasarkan produknya secara massif, baik melalui berbagai media massa maupun alat peraga seperti billboard dan lain- lainnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kegiatan pemasaran tersebut. YLKI bahkan mendesak manajemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi.

“Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses permohonan pengajuan IMB,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam siaran persnya.

Belakangan, Meikarta terbukti baru menggenggam izin pembangunan tanah seluas 84,6 hektar yang telah dikuasainya sejak tahun 1994. Itu pun harus dikaji kembali, sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Lippo Group sendiri dalam keterangan resminya menjelaskan, izin pembangunan proyek ini memang dilakukan secara bertahap. Pihaknya mengklaim menjual lahan sebesar 84,6 hektare yang sudah berizin. Adapun total lahan yang akan dibangun dalam tahap pertama sendiri seluas 500 hektare.

Klaim Lippo Group dibantah Diding. Ia menegaskan proyek Meikarta belum memiliki berbagai perijinan. Termasuk kewenangan provinsi mengenai pengambilan air bawah tanah.

“Belum (perijinan). Amdal belum, RDTR belum, tata ruang juga dari kabupaten yang harus dievaluasi oleh Gubernur juga belum menerima, apalagi IMB persayaratannya. IMB harus ada RDTR, harus ada Amdal, itu belum,” papar Diding.

Pemprov Jabar bahkan mewanti-wanti Meikarta akan sanksi penyegelan jika tak mematuhi larangan penghentian pembangunan. Penyegelan dapat dilakukan oleh Satpol PP bila Lippo Group tetap ngotot melanjutkan proyek Meikarta dengan ijin yang belum terpenuhi.

“Ada SOP (Standar Operasional Prosedur), menyegel itu. Contoh crane atau mesin-mesin disegel. Itu yang berhak dari Satpol Kabupaten,” ucapnya. (M Bachtiar Nur/Teodora Nirmala Fau/Nofanolo Zagoto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar