c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Juni 2018

16:03 WIB

ASN Bekasi Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Di Sukabumi, Bupati memperbolehkan ASN menerima parsel, dan melarang penerimaan uang

Editor: Agung Muhammad Fatwa

ASN Bekasi Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
ASN Bekasi Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Ilustrasi pekerja merangkai parcel pesanan.ANTARA FOTO/Rahmad

CIKARANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi tak boleh menerima paket atau parsel Lebaran. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Cikarang, Kamis (7/6) menegaskan larangan tersebut, dan menyesuaikannya dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Larangan ini disebut Neneng, sebagai langkah preventif dari praktik gratifikasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

"Setuju dengan imbauan KPK tersebut, jadi tidak perlu diimbau lagi. Saya rasa ASN sudah memahami betul aturan tersebut," kata Bupati Neneng.

Neneng menjelaskan bahwa dalam poin lainnya juga disebutkan bahwa penyelenggara negara dilarang meminta dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya kepada masyarakat atau pihak swasta. Larangan ini merujuk pada imbauan KPK tertanggal 4 Juni 2018, yang menyangkut penerimaan uang, bingkisan atau parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lain dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat karena dapat disebut penerimaan tidak patut.

"Saya rasa imbauan KPK ini sangat tepat, karena hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang," katanya.

Boleh Asal Bukan Uang
Namun, katanya, jika penyelenggara negara terpaksa menerima gratifikasi tersebut karena keadaan tertentu maka diharuskan kepadanya melaporkan hal tersebut kepada KPK paling lambat selama 30 hari kerja.

Di sisi lain, ia menjelaskan tentang izin pemakaian mobil dinas oleh pejabat dan ASN di daerah tersebut untuk mudik Lebaran.  Menurutnya, ada sisi positif penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, yakni mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan kendaraan.

"Asalkan kendaraan (mobil dinas, red.) tersebut tetap dijaga dan juga dirawat dengan baik," kata dia, dikutip dari Antara.

Lain daerah lain kebijakan. Ini pula yang berlaku terhadap ASN di lingkungan Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan staf hingga para pejabat setempat menerima bingkisan seperti parsel lebaran berupa barang dan bukan uang dari pihak ketiga pada perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah. Yang dilarang untuk diterima adalah uang.

"Saya kira harga parsel tidak akan seberapa. Paling mahal juga tidak sampai berjuta-juta rupiah dan bukan merupakan gratifikasi asalkan tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu," katanya di Sukabumi, Kamis.

Bupati Marwan mengatakan, tukar menukar parsel adalah  sesuatu yang lumrah apalagi pada saat Idul Fitri yang sebagian masyarakat sudah menjadi kebiasaan atau kebudayaan.

"Bagusnya memang harus dilaporkan jika menerima parcel ke KPK. Tetapi tidak efektif juga jika harga barangnya tidak seberapa. Yang diharamkan oleh KPK adalah menerima baang dari pihak ketiga tapi ada embel-embelnya seperti minta proyek dan lain-lain," tambahnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-03/1.01/PW.02/VI/2018 tentang Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya, guna mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan lembaga itu. Surat mengacu juga pada imbauan KPK.

 

Direktur Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat PPATK Muhammad Salman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan penerbitan SE itu juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

PPATK melarang siapapun di internalnya, utuk meminta maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan, seperti pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

"Hal ini untuk menjaga kehati-hatian terhadap adanya campur tangan kepentingan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, serta menjadi integritas dan profesionalitas para punggawa PPATK," kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Surat Edaran itu juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dan dalam jumlah yang wajar agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan PPATK.

Laku
Meski ada imbauan KPK terhadap ASN terkait parsel di Pekanbaru, sejumlah pemilik usaha bingkisan lebaran atau parsel mengaku kebanjiran pesanan semenjak H-9 Idul Fitri. Belakangan, dalam satu hari mampu menjual hingga belasan bungkus parsel.

"Saat ini cukup lumayan, jika dibandingkan dengan hari biasa," ucap Yanti salah seorang pemilik usaha parsel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, Kamis.

Yanti menuturkan bahwa peningkatan penjualan tersebut bahkan sudah mulai terlihat semenjak dua pekan menjelang Idul Fitri.  Rata-rata konsumen adalah pemilik suatu perusahaan ataupun tempat usaha yang ingin saling berbagi dengan rekanan bisnis. Namun tidak sedikit juga dari konsumennya tersebut ialah individu yang ingin berbagai dengan teman maupun sahabat. (Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar