c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

01 Juni 2020

18:00 WIB

821 Penumpang Keluar-Masuk dari Terminal Pulo Gebang

Selama bulan Mei ada 175 penumpang yang ditolak perjalanannya karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

821 Penumpang Keluar-Masuk dari Terminal Pulo Gebang
821 Penumpang Keluar-Masuk dari Terminal Pulo Gebang
Petugas memeriksa dokumen calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Minggu (10/5/2020). Meskipun pelayanan Bus AKAP telah dioperasionalkan di Terminal Pulogebang namun sejumlah penumpang dilarang berangkat karena tidak termasuk dalam kriteria yang diperbolehkan untuk berpergian. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Sebanyak 821 penumpang keluar-masuk dari Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, selama periode 9 Mei sampai 30 Mei 2020. Penumpang yang keluar-masuk tersebut berasal dari 122 kendaraan yang berangkat dan datang.

“Berdasarkan laporan operasional bus dan penumpang AKAP Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, secara total di bulan Mei ada 122 bus dan 821 penumpang,” kata Kepala Staf Pelaksana Operasional Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji kepada Validnews, Senin (1/6).

Setiap harinya, Unit Pengelola Terminal Pulo Gebang menghitung jumlah keberangkatan penumpang pada pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB. Sementara, jumlah kedatangan dihitung sejak pukul 00.00 sampai 23.59 WIB.

Afif menjabarkan, pada periode 9 Mei sampai 30 Mei kemarin total ada 79 bus yang berangkat mengangkut 616 penumpang. Sementara, jumlah bus yang datang ke Jakarta lewat Terminal Pulo gebang ada 43 unit dengan jumlah penumpang 205 orang.

“Yang berangkat ada 79 bus dengan 616 penumpang dan bus di kedatangan ada 43 dengan 205 penumpang sampai 30 Mei kemarin,” imbuh Afif.

Afif menambahkan, selama bulan Mei ada 175 penumpang yang tidak ditolak perjalanannya karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.

Sementara, pada hari Minggu (31/5) kemarin tercatat tidak ada bus yang diberangkatkan atau bus yang datang ke Terminal Pulo Gebang. Namun, ada tiga orang calon penumpang yang ditolak perjalanannya karena tidak memiliki SIKM.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang masa penghentian sementara layanan Bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Wilayah Jabodetabek hingga Minggu, 7 Juni 2020.  Sebelumnya, penghentian sementara direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020.

Dari seluruh terminal bus yang dikelola baik oleh BPTJ maupun pemerintah daerah, hanya Terminal Pulo Gebang yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas.  Aturan penghentian sementara tidak berlaku bagi transportasi yang berpindah di dalam wilayah Jabodetabek.

Terminal bus yang berada di Wilayah Jabodetabek dikelola oleh BPTJ maupun pemerintah daerah. Terminal yang dikelola BPTJ, antara lain Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang, Bogor, Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Sementara, terminal yang dikelola pemerintah daerah, meliputi Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi. (Yanurisa Ananta)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar