21 November 2019
16:19 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut Komnas Perempuan terus meningkat tiap tahun. Pada tahun 2019 saja, Komnas Perempuan menerima 9.637 aduan KDRT.
Berdasarkan data pengaduan itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mendapati adanya korelasi antara KDRT dan kekerasan dalam relasi pacaran. Menurutnya, kebanyakan KDRT diawali oleh kekerasan dalam relasi pacaran.
"Memang 75% KDRT diawali dari kekerasan relasi pacaran. Tapi karena tidak dikenali itu sebagai kekerasan, maka pasangan kemudian berlanjut ke perkawinan," kata Nur kepada Validnews, Kamis (21/11).
Bagusnya belakangan, kesadaran mulai tumbuh. Nur menyebut, mereka yang mengalami kekerasan di fase pacaran sudah mulai berani membuat pengaduan. Artinya, kesadaran untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan itu juga meningkat.
"Pihak kepolisian dan instansi terkait juga sudah mulai merespons laporan dengan baik. Mereka menerima pengaduan, meskipun dalam konteks pacaran," paparnya lagi.
Nur menjelaskan, untuk menekan terjadinya KDRT setiap pasangan yang menuju ke perkawinan seharusnya bisa mengenali kejanggalan pasangannya. Jika terlihat ada penyimpangan sejak pacaran, maka tidak perlu melanjutkan hubungan hingga perkawinan.
Salah satu bentuk pemicu awal KDRT yang jarang dikenali saat pacaran adalah adanya pola relasi kuasa. Maksudnya, salah satu pihak akan tampak selalu ingin menguasai dan mengendalikan atau patriarki.
"Jika kita tidak diposisikan sebagai mitra dan diajak bekerja sama, itu sudah menyimpang. Harusnya menganggap pasangan itu adalah sama-sama manusia yang punya keinginan dan bisa diajak diskusi ambil keputusan," jelas Nur.
Dia berharap, ke depannya akan ada program khusus dengan materi pendidikan terkait KDRT. Alangkah baiknya bila pencerahan terkait KDRT ini ada sejak pasangan masih berada di tahap pacaran.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga sudah berupaya memberi pemahaman terkait KDRT. Pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA, sudah menyebarkan modul berisi paham-paham terkait KDRT sebagai upaya menurunkan tingkat KDRT yang terus naik. (Gisesya Ranggawari)