c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

07 September 2020

17:22 WIB

75% ASN Zona Merah Kerja di Rumah

Menpan-RB terbitkan surat edaran baru terkait dengan sistem kerja ASN

Editor: Agung Muhammad Fatwa

75% ASN Zona Merah Kerja di Rumah
75% ASN Zona Merah Kerja di Rumah
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provinsi pelantikan langsung diwakili tiga orang dari setiap agama, pengucapan sumpah dilakukan serentak dengan teleconference melalui aplikasi zoom sebagai implementasi imbauan pemerintah untuk melakukan phisycal distancing selama wabah COVID-19. ANTARAFOTO/Adeng Bustomi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, agar mengatur jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja di kantor.

Bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai. Sementara, sisanya 75% bekerja dari rumah atau work from home. 

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dilansir dari Antara, untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75%.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor. 

Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi agar dapat mengurangi risiko penularan covid-19 di lingkungannya. Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja dari kantor, berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. 

Untuk itu, Tjahjo berharap SE baru itu benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19.

Dia kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya menegaskan.

SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini. (Satrio Wicaksono)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar