c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

14 Oktober 2023

11:33 WIB

4 Tugas Satgas BAKTI Kemenkominfo

Satgas BAKTI Kemenkominfo dibentuk berdasarkan SK Menkominfo pada 12 Oktober 2023.

Editor: Leo Wisnu Susapto

4 Tugas Satgas BAKTI Kemenkominfo
4 Tugas Satgas BAKTI Kemenkominfo
Ilustrasi BTS 4G milik operator telekomunikasi swasta. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki empat tugas.

Satgas BAKTI Kemenkominfo dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Kominfo (SK Menkominfo) Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi," demikain bagian menimbang SK tersebut dikutip pada Jumat (13/10).

Adapun empat tugas utama satgas itu, menurut SK Menkominfo 472 Tahun 2023, pertama memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI.

Yakni, percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1. Kesemuanya harus diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan. Serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, tugas ketiga memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kemenkominfo. Yakni, untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak.

Sedangkan tugas keempat memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.

Masa tugas SATGAS BAKTI Kominfo sendiri dimulai pada 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Oktober Tahun 2024. 

Berikut susunan Satgas BAKTI Kemenkominfo, yakni Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wamenkominfo Nezar Patria sebagai pengarah.

Ketua satgas dijabat Sarwoto Atmosutarno (Staf Khusus Menkominfo) didampingi Fadhilah Mathar (Direktur Utama BAKTI) sebagai wakil ketua. Sedangkan, Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, Sudarmanto menjadi sekretaris satgas.

Anggota Satgas adalah: Danny Januar Ismawan (Dir Infrastruktur BAKTI), Marvels Parsaoran Situmorang (Dir Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan dan Pos Informatika Kemenkominfo), Ilvan Santoso (Inspektur I, Itjen Kemenkominfo).

Berikutnya, Hermanto (Direktur Perdata Jamdatun), Arif Wibawa (Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu). Lalu, Sutrisno (Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Emin A Muhaemin (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah). Lalu, Raden Ari Widianto (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, LKPP).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar