c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 Maret 2019

16:04 WIB

4 Skema KPPPA Lindungi Korban Inses

Pengaruh pornografi sangat berbahaya, lantaran pada gadget saudara kandungnya ditemukan sejumlah video berkonten pornografi

Editor: Agung Muhammad Fatwa

4 Skema KPPPA Lindungi Korban Inses
4 Skema KPPPA Lindungi Korban Inses
Illustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Validnews

JAKARTA – Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyiapkan empat skema untuk melindungi korban inses (hubungan seksual sedarah) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Empat skema itu adalah penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial dan pendampingan serta perlindungan selama proses peradilan. Melalui siaran Pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1), Nahar mengatakan korban merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga harus mendapat perlindungan khusus.

Pada hari Kamis (28/2) Nahar bersama staf khusus KPPPA Albaet Pikri telah mengunjungi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh satu keluarga di daerah Lampung itu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Menteri Yohana Yembise supaya korban terjamin perlindungannya, serta pelaku mendapat hukuman yang sepadan. 

"Mengingat ada anak sebagai pelaku, tentu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terang Nahar.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai Nahar merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Terlebih pada kasus di Kabupaten Pringsewu, pelakunya adalah satu keluarga. Padahal seharusnya tugas keluarga adalah melindungi anggotanya.

Sementara itu sebagai wujud implementasinya, tim dari Kementerian Sosial akan dikerahkan untuk melakukan pendampingan kepada AG (18) sebagai korban. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto di Jakarta, mengatakan saat ini yang harus diselesaikan lebih dulu adalah aspek hukum, keesokan harinya baru akan dikirim tim untuk melakukan pendampingan.

Namun lanjut Edi, tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) sudah lebih dulu melakukan pendampingan wala karena korban adalah penyandang disabilitas. Kasus kekerasan yang menimpa AG membuat Edi prihatin karena pelakunya adalah bapak, kakak, dan adiknya sendiri.

"Sepertinya terjadi persekongkolan yang luar biasa karena pelakunya bapak dan saudara kandung. Itu memang mengerikan," kata Edi.

Untuk itu masyarakat diimbau melakukan pengawasan di lingkungan sekitar. Musababnya polisi atau pihak lain sulit menjangkau kejadian yang berada di ranah privat seperti di dalam rumah. Selain itu pengaruh pornografi dinilai Edi Suharto sangat berbahaya, lantaran pada gadget saudara kandung AG ditemukan sejumlah video berkonten pornografi.

Seperti diketahui motif kakak dan adik korban sejauh ini dikarenakan sering menonton film porno melalui ponsel mereka. Korban adalah anak ketiga di keluarga tersebut.

Dari data pemeriksaan, ayahnya mengaku lima kali melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya, kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali. (George William Piri)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar