c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Januari 2020

19:16 WIB

4 Lembaga Litbang Pemerintah Ini Bakal Seperti PTNBH

Keempat lembaga tersebut, dan juga seluruh litbang kementerian, akan terintegrasi di bawah BRIN

4 Lembaga Litbang Pemerintah Ini Bakal Seperti PTNBH
4 Lembaga Litbang Pemerintah Ini Bakal Seperti PTNBH
Menristek dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro (tengah). ANTARAFOTO/M Agung Rajasa

JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro mengatakan, BRIN akan membawahi semua lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) di Indonesia. Integrasi ini akan diterapkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.

"Intinya kami akan integrasikan seluruh kegiatan litbangjirap di pemerintahan, sehingga nantinya kami sudah dapatkan persetujuan dari presiden bahwa dalam setahun setelah perpres keluar maka kami akan menyelesaikan integrasi seluruh kegiatan litbangjirap pemerintah di bawah BRIN," kata Bambang saat Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan lembaga yang berada di bawah BRIN nantinya adalah empat Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) terkait litbang, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Keempat lembaga itu nantinya akan tetap ada. Namun status fungsinya tidak lagi sebagai LPNK, melainkan sebagai lembaga pelaksana dari litbangjirap.

Selain itu, semua lembaga litbang yang ada di kementerian/lembaga negara juga akan diintegrasikan di bawah BRIN.

"Ketika semuanya sudah bersatu, maka penanggung jawab anggarannya adalah BRIN. Jadi kelompok/lembaga yang selama ini penanggungjawabnya adalah menterinya masing-masing, nanti setelah menjadi bagian dari BRIN maka dia akan mengikuti BRIN," ujarnya.

Pengintegrasian ini dilakukan untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian dan memastikan prioritas litbangjirap dapat tercapai.

Bambang mengatakan, BRIN juga akan melakukan debirokratisasi terhadap keempat LPNK tersebut agar kegiatan litbang dapat lebih leluasa tanpa terikat ketat dengan birokrasi.

"Sehingga mereka tetap bisa melakukan penelitian dengan kualitas yang tinggi, tapi pada saat yang lain mereka bisa lincah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, misalnya dengan swasta, termasuk mengupayakan pembiayaan," jelasnya.

Bambang menyebut nantinya status lembaga pelaksana litbangjirap ini akan serupa dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Debirokratisasi juga akan menyentuh status peneliti dalam lembaga tersebut, sehingga posisi-posisi dalam lembaga itu akan ditempati orang yang sesuai dengan tingkat keahliannya.

Saat ini misalnya, kata dia, kepala LIPI harus Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus 4C. Padahal ini tidak ada hubungan dengan kualifikasinya sebagai peneliti. Sebab bisa saja seseorang sudah golongan 4C tetapi sebenarnya kualifikasinya sebagai peneliti masih di level madya, bukan utama.

"Nanti bayangannya kepala lembaga pelaksana ini setara rektor kalau di PTNBH atau setara direktur utama jika di BUMN. Karena direktur utama BUMN maupun rektor itu tidak ada eselonnya. Jadi nantinya si pimpinan di lembaga-lembaga ini, misalkan kepala LIPI, saat era BRIN ini adalah peneliti dengan tugas tambahan, yaitu menjadi kepala LIPI," jelas Bambang.

Menurut dia, mengintegrasikan keempat LPNK di bawah BRIN merupakan hal yang mudah dilakukan. Hal yang berat adalah mengintegrasikan litbang kementerian/lembaga. Karena ini berkaitan dengan urusan lintas komisi dengan DPR.

"Tapi ya mudah-mudahan kita akan lakukan secara pelan-pelan, secara baik, dan presiden dalam rapat terbatas khusus BRIN bulan November itu sudah menyampaikan dengan tegas semua litbang kementerian/lembaga harus masuk ke BRIN," ucapnya. (Wandha Nur Hidayat)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar