c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

08 Oktober 2022

14:59 WIB

36 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat Di RS

Jumlah korban luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 574 orang. Sedangkan data korban meninggal 131 orang

Editor: Nofanolo Zagoto

36 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat Di RS
36 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat Di RS
Suporter menyalakan lilin dan melakukan aksi Doa Bersama Solidaritas Untuk Suporter Arema di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, saat ini korban luka yang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit sebanyak 36 orang. Jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya hari Selasa (4/10), yakni 59 orang.

“Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang,” kata Dedi, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/10). 

Ia merinci, 36 orang korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA sebanyak 14 orang (lima di ICU dan sembilan di ruang perawatan biasa), RSUD Kanjuruhan sebanyak enam orang (satu di ICU dan lima di ruangan perawatan biasa), RSB Hasta Brata sebanyak tiga orang, RSI Aisyiyah satu orang di ruang HCU, RS Wava Husana sebanyak empat orang.

Kemudian di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang dan RS Hermina sebanyak tiga orang.

Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit terkait diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut sebanyak 574 orang. Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya, Selasa (4/10) sebanyak 467 orang.

Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal tetap 131 orang.

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar