c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

23 Oktober 2021

17:34 WIB

3 Tersangka Kasus Gas Bumi Sumsel Dijerat Pasal TPPU

Namun penyidik belum menemukan bukti dugaan TPPU dari Alex Noerdin

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

3 Tersangka Kasus Gas Bumi Sumsel Dijerat Pasal TPPU
3 Tersangka Kasus Gas Bumi Sumsel Dijerat Pasal TPPU
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, tim penyidik telah mempertebal jerat hukum tiga dari empat  tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan (Sumsel) Tahun 2010–2019 dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sudah diputuskan, penyidik menyangka ketiga orang itu dengan pasal TPPU," kata Supardi, kepada Validnews, Sabtu (23/10).

Ketiga tersangka yang dimaksud yakni Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas, A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009, serta Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008. 

Namun, mengenai bentuk TPPU yang dilakukan para tersangka, Supardi enggan berkomentar banyak. Yang jelas, penyidik akan menyita seluruh aset tersangka yang berasal dari hasil korupsi penjualan gas bumi itu. 

"Macam-macamlah cara memutar uangnya. Yang penting, apa pun bentuk asetnya dari PDPE pasti langsung kami sita," tegas Supardi.

Tim penyidik, kata dia, belum menemukan bukti terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh satu tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. 

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa sejumlah orang yang diduga membantu para tersangka memutar uang dari hasil korupsi tersebut. Namun, tak disebutkan rinci siapa saja orang tersebut.

"Ya masih kami akan periksa para saksi-saksi untuk mendalami aset-aset tersangka," lanjut Supardi. 

Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participating interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25%, yang diberikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya PDPDE Sumsel, yang mewakili Pemprov Sumsel, hanya menerima sekitar Rp38 miliar. Itupun masih dipotong utang saham Rp8 miliar, sehingga pendapatan bersih selama sembilan tahun kerja sama di bidang migas sekitar Rp30 miliar.

Sebaliknya, perusahaan patungan yang dibentuk ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu delapan tahun, perusahaan itu mendapatkan pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar. Setelah dipotong dengan biaya operasional, pendapatan bersih yang diterima kurang lebih Rp711 miliar. Akibatnya, negara merugi senilai US$63,75 juta dan Rp2,1 miliar yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar