c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

20 Januari 2022

08:01 WIB

3 OTT KPK Awal 2022 Mesti Jadi Perhatian

Berharap, tak ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT KPK setelah Bupati Langkat, di kemudian hari.

Editor: Leo Wisnu Susapto

3 OTT KPK Awal 2022 Mesti Jadi Perhatian
3 OTT KPK Awal 2022 Mesti Jadi Perhatian
Ilustrasi borgol dan tahanan di dalam sel penjara. Ist

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal 2022 ini berharap tak lagi terjadi.

"Ini yang ketiga di bulan Januari, kami berharap ini tidak akan terjadi kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

Ketiga OTT tersebut dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan pada Rabu (5/1), Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan pada Rabu (12/1), dan Bupati Langkat, Sumatra Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan kawan-kawan pada Selasa (18/1).

Ia mengharapkan penangkapan demi penangkapan tersebut memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.

"Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi sehingga kami berharap Indonesia bisa benar-benar bebas dari korupsi," ujar dia.

KPK, lanjut Ghufron, prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelenggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

"APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, tetapi kemudian digunakan dengan niatan untuk memperkaya diri," kata dia.

KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti penarikan uang dalam jumlah yang besar agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Atur Proyek APBD
Ghufron menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit. Lalu, empat kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Ghufron menguraikan, dalam perkara ini Terbit sekira 2020 bersama dengan Iskandar diduga mengatur paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Terbit memasang Iskandar untuk menunjuk rekanan proyek. Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga diperintahkan untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar untuk menunjuk pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan 'fee' oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Lalu, persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain itu, ternyata Terbit mengerjakan beberapa proyek melalui perusahaan milik Iskandar.

Diduga, Muara memberikan fee secara tunai sekitar Rp786 juta. Uang tersebut diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER