12 Oktober 2018
17:05 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Belum semua perusahaan mematuhi undang-undang dengan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap pekerja, baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang berkerja paling singkat enam bulan, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Pengawasan Terpadu Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat saat ini terdapat 3.645 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menemukan data perusahaan yang melanggar peraturan BPJS Ketenagakerjaan, tim ini juga telah berhasil memulihkan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 56.119 pekerja.
"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif pegawainya maka mereka melanggar undang-undang," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kemenaker, Sugeng Priyanto, seperti dilansir Antara, Jumat, (12/10).
Sugeng mengatakan jika masih banyak perusahaan besar yang tidak patuh aturan. Selain itu, terdapat perusahaan yang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya, atau hanya sebagian karyawannya.
Sugeng juga menuturkan jika masih terdapat perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan yang diterima karyawannya atau hanya melaporkan gaji pokoknya saja. Padahal seharusnya perusahaan melaporkan upah yang dibawa pulang (take home pay).
Selain itu, ditemukan juga perusahaan yang tidak mengikuti empat program perlindungan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).
Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis melaporkan dari 122,3 juta pekerja di Indonesia, terdapat 89,42 juta yang berhak mendapatkan perlindungan jamian sosial ketenagakerjaan.
Akan tetapi hanya 49,5 juta yang terdaftar sebagai peserta dan hanya 29,5 juta yang jadi peserta aktif.
"Ini juga merupakan salah satu ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, yaitu menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ilyas. (Dana Pratiwi)