c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

05 Agustus 2021

09:20 WIB

19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan Ke Nusakambangan

Sebanyak 692 narapidana bandar dan pengendali narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sejak tahun 2020 lalu

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Nofanolo Zagoto

19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan Ke Nusakambangan
19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan Ke Nusakambangan
Ilustrasi Nusakambangan. shutterstock

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan sebanyak 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. Belasan napi itu berasa dari beberapa lapas dan rumah tahanan (rutan) di Lampung dan Palembang. 

"Para narapidana sudah dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi melalui keterangan persnya, Kamis (5/8).

Adapun, 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Sebagian besar merupakan penghuni Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima orang lainnya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. 

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. 

"Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas," kata dia. 

Farid mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. 

"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. 

Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. 

"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.

Sampai saat ini, narapidana bandar dan pengendali narkoba yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan telah mencapai 692 narapidana. Hal ini dilakukan sejak 2020 lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar