02 November 2021
20:17 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri mencatat sepanjang 2021 sebanyak 1.694 anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi karena melanggar disiplin, etik hingga pidana. Jumlah itu menurun sebesar 48,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai angka 3.304 polisi.
Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyampaikan ada 807 kasus terkait menurunkan kehormatan dan martabat negara. Jumlah ini menurun sebanyak 50,8% dibandingkan tahun sebelumnya sejumlah 1.684 kasus.
Kemudian, sebanyak 283 kasus meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Kasus ini pun menurun dari sebelumnya sebanyak 11,28% dari 598 kasus di tahun 2020.
Selanjutnya, sebanyak 258 kasus meninggalkan tanggung jawab dinas. Kasus ini menurun sebanyak 56,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian, sebanyak 128 kasus menghambat kelancaran dinas. Pada tahun sebelumnya kasus ini berjumlah 271.
Terdapat pula 38 kasus pungutan liar (pungli). Jumlah ini menurun sebesar 55,3% dari 85 kasus di tahun sebelumnya. Terakhir, pelanggaran lain sebanyak 179 kasus. Pada tahun sebelumnya, kasus ini mencapai 389 kasus.
Selain pelanggaran disiplin, Divisi Propam Polri juga mencatat pada 2021 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus.
Kemudian, etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus. Selanjutnya etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus. Terakhir, etika kenegaraan (netralitas pemilu) 2 kasus.
Terakhir, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus. Kemudian, asusila/zinah/cabul ada 86 kasus. Penganiayaan sebanyak 82 kasus. Pencurian tujuh kasus. Penggelapan 17 kasus.
Lalu, kasus pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48.
Sambo bilang, pihaknya berupaya untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Caranya, menerapkan strategi preemtif dan preventif untuk mencegah pelanggaran anggota Polri.
Upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota kepolisian itu, kata Sambo, dilakukan dengan cara penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem/knowledge/experience.
Sedangkan upaya preventif berupa, perhatian dari pimpinan, SOP & prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi pimpinan, dan sistem pengambilan keputusan.
Sambo mengklaim, penurunan tingkat pelanggaran anggota Polri disebabkan pengawasan maksimal dari internal maupun eksternal kepada setiap anggota kepolisian.
"Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal," jelas Sambo, kepada wartawan, Selasa (2/11) malam.
Sebagai informasi, aparat kepolisian kerap menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Ada sejumlah oknum polisi bertindak melawan hukum dan tak sesuai prosedur di Korps Bhayangkara. Rentetan kejadian itu turut menjadi batu sandungan bagi pemimpin di masing-masing kesatuan kewilayahan. Mereka dicopot karena dianggap bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum kinerja anak buahnya yang melanggar hukum. Kapolri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada pemimpin di Polri yang tak bisa menjadi teladan.