c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

12 Mei 2021

11:28 WIB

121 Ribu Narapidana Terima Remisi Idulfitri

Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Nofanolo Zagoto

121 Ribu Narapidana Terima Remisi Idulfitri
121 Ribu Narapidana Terima Remisi Idulfitri
Ilustrasi warga binaan lapas. (ANTARA/ISTIMEWA)

JAKARTA – Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) menekankan remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Reynhard dalam keterangan persnya, Rabu (12/5).

Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. 

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang. 

Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi covid-19, kata Renyhard, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP.

Selain itu, pemerintah juga terus berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucapnya.

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar