c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

27 Maret 2018

10:28 WIB

12 Ribu Orang Sudah Bebas Pasung

Tindakan pemasungan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Editor: Agung Muhammad Fatwa

12 Ribu Orang Sudah Bebas Pasung
12 Ribu Orang Sudah Bebas Pasung
Ilustrasi Pasung. Ist

JAKARTA - Kementerian Sosial menyebutkan sekitar 12.200 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya mengalami pemasungan saat ini sudah bebas pasung. Jumlah itu didapatkan semenjak Gerakan Stop Pemasungan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Ada 8.800 orang yang sudah dibebaskan dan ditahap kedua bertambah 3.400-an orang," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (27/3).

Hingga saat ini, Kemensos dan Kemenkes terus melakukan evaluasi program tersebut. Berdasarkan data Kemensos, sekitar 57 ribu orang pernah mengalami pemasungan, kurang dari 10% yang telah berobat.

Biasanya orang yang dipasung mengalami gangguan skizofrenia, bipolar, juga dapat dialami oleh penyandang autisme, keterbelakangan mental atau yang mengalami gangguan mental organik.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, masih banyak hambatan yang dihadapi negara berkembang seperti Indonesia dalam melakukan rehabilitasi sosial.

Pemasungan masih dilakukan masyarakat di Indonesia karena kesulitan ekonomi, pendidikan dan pemahaman yang rendah serta rendahnya akses terhadap layanan kesehatan.

"Padahal gangguan jiwa yang sebenarnya dapat pulih dan pengobatannya telah dijamin BPJS Kesehatan," kata Edi.

Tindakan pemasungan sebenarnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Lebih lanjut dia mengatakan, rehabilitasi sosial yang menjadi tugas dari Kemensos dilakukan setelah rehabilitasi medis, berlangsung dalam tiga tahap yaitu adaptasi, reintegrasi dan sosial inklusi.

"Yang terpenting adalah apa yang harus dilakukan setelah mereka bebas pasung. Keluarga mungkin bisa menerima tapi belum tentu dengan lingkungan sekitarnya. Biasanya kesempatan kerja untuk mereka rendah, karena stress hal ini bisa menyebabkan kekambuhan kembali," tambah dia.

Dia juga meminta agar ada data dan pemetaan yang lengkap terkait ODGJ sehingga bisa lebih mudah dilakukan penanganan serta data tersebut terpadu antara Kemensos dan Kemenkes.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2020 depresi akan berada di urutan keempat penyakit dunia dan lebih banyak dialami perempuan dibandingkan laki-laki.

Sepertiga dari penyandang disabilitas mengalami gangguan depresi dan dapat berdampak buruk memicu upaya bunuh diri. (Nofanolo Zagoto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar