27 Februari 2024
18:41 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 1.113 tempat pemungutan suara (TPS) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berkata, 1.113 TPS itu terdiri dari PSU 738 TPS, PSL 117 TPS, dan PSS 258 TPS.
"Jadi total TPS yang sudah melakukan pemungutan suara ulang atau PSU, pemungutan suara lanjutan atau PSL, dan pemungutan suara susulan atau PSS itu ada ada 1.113 TPS," katanya dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Hasyim mengatakan data tersebut terhitung sampai pukul 02.00 WIB 27 Februari 2024.
Ia menjelaskan persebaran 1.113 TPS di 38 provinsi, 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan, dan 560 desa kelurahan yang dilaksanakan mulai 15-27 Februari 2024.
Hasyim menyampaikan ada berbagai faktor digelarnya PSU, PSL hingga PSS, seperti bencana alam, keamanan, distribusi logistik, hingga perihal daftar pemilih.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan batas waktu PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara atau sejak 14 Februari 2024. Meski begitu, ada daerah yang mengalami lex specialis atau waktunya diperpanjang, karena masalah transportasi pengiriman logistik yang terlambat.
Ia mencontohkan, seperti di Simeulue, Aceh. Di daerah ini posisi logistik sekarang berada di Banda Aceh yang mana membutuhkan waktu pelayaran paling cepat 12 jam untuk sampai ke Simeulue.
“Untuk menyampaikan sampai di sana itu butuh waktu 12 jam. Belum lagi dibutuhkan waktu pengemasan. Tadi sebelum kami melakukan konferensi pers, kami tanya kapan sekiranya di Simeulue akan mengadakan PSU? Tanggal 25,” ujar Idham (23/2).