c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

06 Agustus 2024

18:17 WIB

11 PTKN Segera Alih Status Jadi Universitas Dan Institut

Kemenpan RB sudah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk 11 PTKN menjadi universitas dan institut

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">11 PTKN Segera Alih Status Jadi Universitas Dan Institut</b></p>
<p><b id="isPasted">11 PTKN Segera Alih Status Jadi Universitas Dan Institut</b></p>

Ilustrasi pendidikan tinggi. Shutterstock/dok

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akan segera beralih status menjadi universitas dan institut. Transformasi ini merupakan bagian dari program prioritas Kemenag yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag pada Februari 2024.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, transformasi ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat. Para pimpinan PTKN pun diminta fokus pada dua hal tersebut.

"Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Dia memaparkan, seiring dengan transformasi ini ada empat hal yang harus menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya. Kedua, penataan aspek kelembagaan lewat penguatan mekanisme kerja dan unit usaha.

Ketiga, peningkatan mutu akademik yang salah satunya ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah. Keempat, pembenahan administrasi, baik yang berkaitan dengan peta jabatan, analisis jabatan, ataupun analisis beban kerja.

"Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Transformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa," tambah Yaqut.

Dia berkata, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk 11 PTKN ini. Perpres itu akan menandai disahkannya transformasi 11 PTKN menjadi universitas dan institut.

Sebelas PTKN yang akan bertransformasi adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon, IAIN Palangka Raya menjadi UIN Palangka Raya, dan IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus.

Selanjutnya, IAIN Kediri menjadi UIN Syekh Wasil Kediri, IAIN Ponorogo menjadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari, IAIN Lhokseumawe menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah, IAIN Madura menjadi UIN Madura, dan IAIN Metro menjadi UIN Jurai Siwo.

Selain itu, IAIN Palopo menjadi UIN Palopo, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis menjadi IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar