c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2018

19:06 WIB

'Blusukan' Ke Banyak Toko Swalayan, Alex Dicokok Polisi

Tidak hanya menggasak uang, pelaku juga mencuri rokok, parfum, susu, pakaian dalam

Editor: Rikando Somba

'Blusukan' Ke Banyak Toko Swalayan, Alex Dicokok Polisi
'Blusukan' Ke Banyak Toko Swalayan, Alex Dicokok Polisi
Ilustrasi Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti uang hasil perampokan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra 

KUTA – Alexander Lourentino sepertinya hobi berjalan-jalan di Pulau Dewata. Ia rajin blusukan ke banyak wilayah di sana. Namun rupanya, ia tak sekadar menikmati pemandangan. Sebanyak 9 toko modern atau supermarket, menjadi korban blusukan pemuda berusia 24 tahun ini. Ia merampok semua toko swalayan itu dengan cara membobol atapnya.

Namun, usai aksinya yang kesembilan di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ia tertangkap. Yang dicari penjahat ini aneh juga. Tidak hanya menggasak uang, pelaku juga mencuri rokok, parfum, susu, pakaian dalam.

Diberitakan Antara, Kapolsek Kuta Selatan, Polda Bali, AKP Doddy Monza di Kuta, Rabu (29/8), mengatakan tersangka Alexander ditangkap petugas karena telah merugikan pemilik toko di sembilan TKP itu mencapai Rp100 juta.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan, di mana modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat dan merusak genting dan plafon toko yang menjadi target sasaran pembobolan," urai Doddy yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh. Nurul Yaqin.

Penangkapan tersangka, bermula dari laporan saksi Febriana Leonard Tedju penjaga toko Indomart Jalan Darmawangsa Nomor 53 Desa Kampial , Kuta Selatan Badung, pada 16 Agustus 2018. Pagi itu, tepatnya pukul 06.25 WITA, ia  melihat toko tempatnya bekerja berantakan.

Kemudian, saksi melapor pada unit opsnal Polsek Kuta Selatan. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan "CCTV" dan melakukan introgasi beberapa saksi.

Dari rekaman CCTV , pelaku terekam menggunakan sepeda Motor Honda Scoppy warna merah Nomor Polisi DK-3161-EX. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa nomor Polisi tersebut palsu. Dari motor ini lah polisi melakukan  pencarian. Dan, pada 27 Agustus 2018, Pukul 20.30 WITA, pelaku dapat ditemukan di pasar sentral Nusa Dua.

"Setelah Pelaku diamankan dan dilakukan interogasi selanjutnya digelandang untuk mencari barang bukti di tempat kosnya di Jalan Bulakan Sari, Gang Ratna Nomor 7," ujarnya.

Saat tertangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 12 kali di sembilan TKP.

Diceritakannya, pembobolan uang dan barang terjadi di Supermarket Alfamart Jalan Raya Siligita pada 23 Maret 2018. Kemudian ia dua kali membobol Alfamart Siligita Desa Bualu, yakni pada 22 Mei 2018 dan pada 13 April 2018.

Aksi serupa juga dilakukan di Supermarkey Alfamart Jalan By Pass Bualu sebanyak dua kali pada 3 Juli 2018, TKP Indomart Darmawangsa I Kampial dekat Perum Kampial Indah sebanyak dua kali pada 8 April 2018 dan pada 25 Mei 2018.

Tersangka juga mengaku sempat membobol toko Indomart Puja Mandala pada 23 Juni 2018, toko Indomart Jalan Uluwatu Ungasan pada 10 Juli 2018, TKP Alfamart Darmawangsa I504 Jalan Raya Darmawangsa Kampial pada 19 Juli 2018, toko Alfamart Jalan Uluwatu I Jimbaran pada 3 Agustus 2018 dan Indomart Darmawangsa 2 Kampial, Kuta Selatan pada 16 agustus 2018.

Ditembak
Pekan lalu, Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali, juga melakukan tindakan terhadap penjahat yang beraksi sama; merampok toko swalayan. Polisi terpaksa  menembak masing-masing kaki dua orang perampok yang melakukan aksinya di sebuah "Supermarket" atau pasar swalayan Ayu Nadi, Jalan Gunung Soputan, karena melawan petugas saat ditangkap.

"Kami memberi hadiah timah panas kedua kaki masing-masing pelaku perampok bernama I Made Slamet Adi (23) dan Komang Agus (20) karena saat akan ditangkap ditempat kerjanya," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, di Denpasar, Jumat, pekan lalu.

Pagi, 23 Agustus 2018, Pukul 10.00 WITA, tim polisi melakukan penangkapan terhadap Komang Agus Wiratawan ditempat kerjanya, di Jalan Teuku Umar Denpasar dan tersangka Made Slamet Adi Putra di Jalan Gunung Soputan Denpasar. Saat ditangkap., keduanya melakukan perlawanan.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada kedua tersangka, di mana pelaku mengakui telah menjebol dua bagian dinding tembok di TKP dan berusaha menjebol dan merusak tiga brankas atau "safety box”.

"Motif tersangka melakukan perampokan di dalam brankas toko itu, karena terbelit utang untuk membayar sewa rumah kontrakan," kata Adnan.

Pelaku Made Slamet yang juga pegawai di Toko Ayu Nadi itu, mengakui sempat mencuri uang di dalam brankas toko itu  pada Juli 2018 . Ia mengungkapkan, berhasil mengambil uang Rp20 juta, tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Kemudian, aksi perampokan kedua kalinya yang dilakukan para tersangka, dilakukan pada 23 Agustus 2018, Pukul 02.00 WITA, di TKP Swalayan Ayu Nadi Jalan Gunung Soputan Nomor 12 Denpasar.

Kedua pelaku masuk kedalam swalayan dengan cara membobol dan menjebol dua tembok beton menggunakan linggis, kemudian memecahkan kaca jendela dan mencongkel pintu dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruang toko, tersangka membongkar dan merusak tiga buah brankas atau "safety box". Namun, keduanya ternyata belum berhasil menggasak uang di dalam brankas itu karena sulit dibuka.  Keduanya malah kabur. Pemilik memergoki aksi ini.

"Ternyata setelah kami interogasi kedua pelaku ini tidak lain adalah pegawai toko yang bekerja dibagian gudang barang Toko Ayu Nadi," ujarnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp10 juta akibat rusaknya tiga brankas, dua bagian dinding dan pintu yang rusak dijebol pelaku pada 22 Agustus 2018.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP saat kejadian pertama dan Pasal 363 KUHP Junto 53 KUHP saat pengrusakan di lokasi kedua. (Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar