c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

04 April 2022

08:12 WIB

Yogyakarta Siapkan Aturan Lokasi Otoped Listrik

Sejalan dengan larangan otoped listrik mulai dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, tengah disusun lokasi mana saja yang diperbolehkan.

Editor: Satrio Wicaksono

Yogyakarta Siapkan Aturan Lokasi Otoped Listrik
Yogyakarta Siapkan Aturan Lokasi Otoped Listrik
Ilustrasi otoped listrik. Antara foto/dok.

YOGYAKARTA – Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait operasional otoped listrik, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan tentang lokasi yang diizinkan untuk operasional kendaraan bermotor listrik tersebut.

“Aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai jalur otoped listrik dan mana yang tidak boleh, sedang disiapkan. Ini untuk menata,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/4).

Aturan tersebut diharapkan akan melengkapi larangan yang sudah ditetapkan melalui SE Gubernur DIY Nomor 551/4671, yang melarang operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Menurut dia, jika hanya ada aturan yang melarang operasional saja, nantinya dimungkinkan akan muncul permasalahan serupa, seperti yang selama ini dikeluhkan di Malioboro karena pengelola akan mengalihkan usahanya ke tempat lain.

“Oleh karenanya, perlu dibuat aturan terkait tempat yang diperbolehkan. Otomatis, nanti juga akan mengatur kapasitas maksimal sesuai kondisi dari masing-masing lokasi,” katanya.

Heroe menyebut, aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta diupayakan dapat diterbitkan secepatnya. “Masih ada sedikit koreksi-koreksi. Tapi diupayakan secepatnya,” katanya.

Dalam SE Gubernur, larangan operasional kendaraan tertentu dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer tersebut meliputi kendaraan berpenggerak motor listrik di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. 

Aturan diterbitkan untuk mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha dan rencananya pada Senin (4/3) dilakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar