21 November 2023
17:48 WIB
Penulis: Andesta Herli Wijaya
Editor: Satrio Wicaksono
JAKARTA - Bahasa Indonesia resmi ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi di forum Sidang Umum (General Conference) UNESCO. Penetapan bahasa Indonesia disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada Senin (20/11).
Dengan penetapan tersebut, maka bahasa Indonesia menjadi satu dari sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO hingga saat ini. Sembilan bahasa resmi yang telah ditetapkan sebelumnya terdiri dari enam bahasa PBB, yaitu Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO selain Indonesia yaitu bahasa Hindi, Italia dan Portugis.
Ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi berdasarkan usulan pemerintah Indonesia, sebagai wujud dari internasionalisasi bahasa. Pengusulan di forum UNESCO jadi bagian dari rangkaian upaya internasionalisasi, setelah Indonesia sendiri memiliki kantong-kantong penutur asing bahasa di 52 negara.
Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO mengatakan, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, kini juga telah mendunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.
“Meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional,” ungkap Oemar dalam keterangan resmi, Selasa (21/11).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz menuturkan, penetapan ini membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat. Sejak diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928, ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945, kini bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” tuturnya.
Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO sudah dimulai sejak Januari lalu. Pengusulan ini melewati serangkaian pembahasan di dalam dan luar negeri, pengajuan proposal, hingga ditetapkan dalam Sidang Legal Committee di Paris pada November.