c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

05 Juli 2022

08:52 WIB

Wow! Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta

Tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar naik menjadi Rp3,75 juta per orang per tahun.

Editor: Satrio Wicaksono

Wow! Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta
Wow! Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta
Seekor Komodo (Varanus komodoensis) berjalan di pinggir pantai Pulau Komodo, di Komplek Taman Nasional Komodo, NTT. Antara foto/dok

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan tarif masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp3,75 juta per orang.

"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z Libing, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/7).

Ia menjelaskan, penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta secara khusus untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar

Dari hasil kajian yang dilakukan itu para ahli itu menunjukkan, terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini, sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.

Selain itu, kata Sony, perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200 ribu per tahun. Selama ini jumlah kunjungan bisa mencapai 300 ribu hingga 400 ribu wisatawan, sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.

"Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi," tuturnya. 

Menurut dia, hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua pulau ini, sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun. 

Tarif masuk itu nantinya digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu serta biaya pemantauan dan pengamanan.

"Ia mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktivitas dalam kawasan pulau komodo bisa terpantau. Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan, biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat.

"Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu," katanya.

Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp7.500 per orang untuk wisatawan lokal, dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara. Tarif yang sangat murah itu pada akhirnya berdampak kepada pengabaian konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.

"Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi," katanya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar