c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

20 Januari 2023

15:23 WIB

WhatsApp Kembali Didenda Jutaan Euro Di Eropa

WhatsApp juga pernah dikenakan denda oleh DPC senilai 225 juta euro pada September 2021 karena kebocoran data yang terjadi pada 2018. WhatsApp sedang mengajukan banding untuk kasus itu.

WhatsApp Kembali Didenda Jutaan Euro Di Eropa
WhatsApp Kembali Didenda Jutaan Euro Di Eropa
Ilustrasi pesan singkat whatsapp. dok.Shutterstock

JAKARTA- Platform pesan instan WhatsApp, didenda 5,5 juta euro atau sekitar Rp89 miliar oleh Komisioner Privasi Data Irlandia (DPC). Denda ini dilayangkan karena WhatsApp dianggap melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.

DPC, seperti diberitakan Reuters, Kamis (19/1) waktu setempat, meminta WhatsApp menilai kembali praktik penggunaan data pribadi, untuk memperbaiki layanan. Lembaga itu juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lainnya di bawah Meta Platforms, yakni Facebook dan Instagram. 

Platform juga diminta untuk menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan untuk iklan target berdasarkan penggunaan data pribadi.

Juru bicara WhatsApp mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan itu. WhatsApp meyakini cara mereka beroperasi secara teknis dan hukum sudah mematuhi aturan.

Untuk diketahui, DPC adalah regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa. DPC memerintahkan WhatsApp untuk mematuhi aturan di Uni Eropa dalam enam bulan.

WhatsApp sebelumnya juga pernah dikenakan denda oleh DPC senilai 225 juta euro pada September 2021 karena kebocoran data yang terjadi pada 2018. WhatsApp sendiri sedang mengajukan banding untuk kasus itu.

Asal tahu saja, sampai saat ini DPC sudah menjatuhi denda senilai 1,3 miliar euro kepada Meta Platforms. Termasuk mengadakan 10 penyelidikan terhadap layanan mereka.

Fitur Baru
Sebelumnya, pada akhir Desember 2022 lalu, WhatsApp menyatakan sepanjang 2022 sudah meluncurkan lebih dari 20 fitur baru pada pesan instan itu. 

Sambil menambah fitur, WhatsApp juga memberikan lebih banyak lapisan privasi dan cadangan terenkripsi untuk menjaga keamanan platformnya.

Lapisan privasi yang dimaksud, antara lain berupa fitur menyembunyikan status online dan keluar dari grup hanya diketahui oleh admin. 

Beberapa waktu lalu, platform ini juga memberikan fitur reaksi emoji, yaitu membalas pesan dengan emoji yang juga bisa menggantikan balasan singkat seperti "ya" atau "oke".

Pembaruan fitur juga berlaku untuk pesan suara. Statistik dari WhatsApp menyebutkan setiap hari terdapat lebih dari 7 miliar pesan suara yang dikirimkan melalui aplikasi itu.

Pada 2022, WhatsApp juga memberikan fitur untuk memutar pesan suara di luar kolom obrolan, memberikan jeda, kemudian melanjutkan rekaman suara dan pratinjau draf sebelum mengirimkan pesan suara. 

WhatsApp baru-baru ini juga meluncurkan fitur avatar yang depersonalisasi dan bisa dijadikan sebagai foto profil atau stiker

Baru-baru ini, WhatsApp pun dikabarkan sedang menyiapkan fitur mengunggah pesan suara sebagai status di aplikasi pesan instan itu. Laman WABetaInfo, Rabu (18/1), menemukan fitur status pesan suara sedang diuji coba melalui aplikasi WhatsApp Android versi beta 2.23.2.8.

Pada aplikasi versi beta itu, sejumlah pengguna bisa mengunggah status pesan suara. Untuk mengakses fitur itu, pengguna bisa mengunjungi tab status pada WhatsApp versi beta dan mengklik ikon teks untuk mengunggah status.

Jika sudah tersedia, pengguna bisa melihat ikon perekam suara pada bagian bawah laman untuk membuat status. WhatsApp memberikan durasi maksimal 30 detik untuk pesan suara.

Platform ini juga memberikan keleluasaan bagi pengguna untuk membuang rekaman suara dan mengulang perekaman lagi, sebelum membagikan status pesan suara. Untuk mendengar status pesan suara yang diunggah teman mereka, pengguna juga harus menggunakan aplikasi WhatsApp beta versi terbaru.

Sama seperti status teks dan video, status pesan suara juga akan hilang dalam 24 jam. Pengguna juga bisa mengatur siapa saja yang bisa melihat status pesan suara yang mereka buat.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar