26 Agustus 2025
10:48 WIB
Wayang Kulit Tatah Sungging Bantul Kantongi Sertifikat Perlindungan IG
Kerajinan wayang kulit tatah sungging yang berasal dari daerah Pucung, Bantul, mengantongi sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum RI.
Editor: Satrio Wicaksono
Seorang pengrajin sedang merakit wayang kulit. AntaraFoto/Maulana Surya/pras/16.
JAKARTA - Tak hanya sebagai tujuan wisata, Yogyakarta juga menyimpan peninggalan narasi seni budaya yang menarik, termasuk di dalamnya kerajinan yang berasal dari kulit.
Adalah Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul yang resmi mengantongi sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum RI.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto menyebut, penetapan dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000203 itu menjadi pengakuan secara hukum atas keunikan dan kualitas warisan budaya khas Bantul.
"Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan terhadap kualitas dan keunikan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul," ujar Agung.
Perlindungan IG tidak hanya menjaga orisinalitas, tetapi juga memperkuat posisi pengrajin menghadapi persaingan dan potensi pemalsuan produk. Menurut dia, pengakuan resmi itu juga membuka peluang pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif yang mendukung kesejahteraan masyarakat Bantul.
Sejarah Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul bermula sejak masa kolonial Belanda sekitar tahun 1917. Di bawah kepemimpinan Sultan Hamengkubuwono VII, seorang abdi dalem Keraton bernama Mbah Glemboh mengembangkan wilayah Pucung, Wukirsari, Imogiri, dari daerah tandus menjadi pusat kerajinan wayang kulit.
Dari bahan kulit kerbau maupun sapi, para pengrajin mengolahnya menjadi karya seni dengan teknik menatah (memahat) dan menyungging (mewarnai). Hingga kini, sekitar 90 persen warga Wukirsari menggantungkan hidup dari usaha kerajinan tersebut.
Keunikan produk itu terlihat dari teknik pewarnaan mencolok pada wajah dan busana, detail sunggingan halus di bagian kumis, teknik demdleman berupa inten-inten hitam, hingga bentuk tangan wayang yang memanjang sampai mata kaki.
Ciri khas itu menjadikan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul berbeda dengan daerah lain, sekaligus diminati kolektor dan pecinta budaya dari mancanegara.
"Dengan perlindungan hukum ini, kami berharap produk unggulan ini semakin mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun global," katanya dilansir jogja.kemenkum.go.id.
Pemerintah melalui Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen memberikan pendampingan bagi para pengrajin dengan program penguatan kapasitas, promosi, serta kerja sama lintas sektor.
Langkah itu diharapkan Agung mampu menjaga Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul tidak hanya sebagai kebanggaan lokal, tetapi juga ikon budaya Indonesia di kancah global.