c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

KULTURA

22 Mei 2025

14:33 WIB

Urgensi Perlindungan Desain Bagi Para Pelaku Industri Fesyen

Perlindungan hukum terhadap karya mode penting diperhatikan sebagai bentuk jaminan agar karya-karya desainer tak ditiru atau dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah,

Penulis: Arief Tirtana

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>Urgensi Perlindungan Desain Bagi Para Pelaku Industri Fesyen</p>
<p>Urgensi Perlindungan Desain Bagi Para Pelaku Industri Fesyen</p>

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri, Syahdi Hadiyanto saat sesi webinar daring bertajuk "OKE KI" oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa (21/5).Dok: DJKI.

JAKARTA - Industri mode atau fesyen tanah air terus berkembang dari waktu ke waktu. Semakin banyak desainer Indonesia muncul dan mendapat akuan baik di level nasional maupun internasional, termasuk berpartisipasi di pekan-pekan mode dunia.

Desainer Fesyen Lenny Agustin, mengatakan bahwa potensi industri fesyen Indonesia kini semakin besar. Hal ini menurutnya merupakan situasi ideal bagi para desainer untuk mengembangkan produk-produk terbaiknya.

Lenny menilai kekayaan warisan budaya Indonesia, menjadi salah satu faktor penting yang menopang industri fesyen lokal masa kini. Hal itu disampaikannya dalam sesi webinar "OKE KI" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, baru-baru ini.

"Potensi industri fesyen yang berkembang di Indonesia sangatlah besar ditopang oleh kekayaan budaya lokal sehingga produk fesyen Indonesia ini memiliki keunikan dan perbedaan dibandingkan dengan produk-produk dari negara lain,"ungkap Lenny.

Pertumbuhan industri fesyen nasional juga dibarengi dengan pencatatan paten mode secara hukum ke DJKI. Data DJKI pada tahun 2024 mencatat bahwa sektor fesyen menempati peringkat kelima sebagai kategori dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi, dengan total sebanyak 400 permohonan.

Meski demikian, masih terdapat tantangan besar bagi para desainer di Indonesia saat ini, terkait dengan praktik peniruan. Kerap kali, desain atau karya para desainer diadopsi tanpa izin oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian pemilik karya.

Lenny menerangkan bahwa ia pernah mengalami peniruan karya, bahkan hingga dituduh meniru desain miliknya sendiri oleh desainer lain yang justru menyalin karyanya. Akan tetapi ia tetap optimis untuk tetap berkarya karena menurutnya, jika desainer terkenal saja meniru karyanya, berarti karyanya memiliki nilai yang patut dihargai.

"Dari pengalaman tersebut saya sadar pentingnya mendaftarkan karya saya ke DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum”, ungkap Lenny.

Pada titik ini, perlindungan hukum terhadap karya mode menjadi penting diperhatikan, di tengah pertumbuhan industri fesyen saat ini.

Baca juga: Desainer Bercerita Tentang Rancangan Mereka Di MUFFEST+

Syahdi Hadiyanto selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri menyatakan bahwa pelindungan atas karya dari hasil kekayaan intelektual (KI), termasuk di dalamnya desain industri fesyen, penting untuk memastikan karya-karya mode anak negeri tak diklaim atau disalahgunakan untuk kepentingan komersial pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Desain industri merupakan bentuk kreasi dua atau tiga dimensi, berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis, dan warna. DJKI hadir untuk memberikan pelindungan hukum atas hasil cipta para desainer agar karya mereka tidak disalahgunakan," ujar Syahdi.

Syahdi menambahkan pelindungan desain industri menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif Indonesia, sekaligus mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dan berkarya tanpa rasa khawatir akan pelanggaran.

"Apabila Anda meyakini bahwa karya desain Anda memiliki potensi besar, jangan ragu untuk segera memberikan pelindungan hukum sejak awal melalui pendaftaran di DJKI”, pungkas Syahdi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar