c

Selamat

Senin, 17 November 2025

KULTURA

20 Mei 2025

11:13 WIB

Urgensi Pengelolaan Hak Cipta Musik Tradisi

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pelindungan hak cipta musik tradisi adalah rendahnya pemahaman para pemain musik tradisi terhadap nilai ekonomis karya mereka.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p id="isPasted">Urgensi Pengelolaan Hak Cipta Musik Tradisi</p>
<p id="isPasted">Urgensi Pengelolaan Hak Cipta Musik Tradisi</p>

Angklung, instrumen musik tradisional Indonesia. Dok: DJKI.

JAKARTA - Musisi tradisi kenamaan Indonesia, Gilang Ramadhan, menegaskan pentingnya pelindungan karya musik tradisional Indonesia dalam menghadapi perkembangan era digital. Menurutnya, tanpa pelindungan yang tepat, karya musik yang bersumber dari tradisi dapat dengan mudah diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Karena itu, Gilang mengajak generasi muda dan seluruh pelaku seni untuk menjaga, memodernisasi, dan mendigitalisasi musik tradisi agar tetap relevan dan terlindungi secara hukum.

"Sekarang di era digital tidak ada batasan di bumi ini. Musik tradisi bisa terdengar dari mana saja. Tapi kalau tidak dikelola dengan manajemen modern dan tidak dilindungi, musik yang kekunoan bisa saja diklaim sebagai kekinian oleh pihak lain," ungkap Gilang Ramadan dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (20/5).

Dia menambahkan, musik tradisi harus dikemas dengan perspektif kekinian agar lebih menarik bagi generasi muda, sembari tetap menjaga akar budayanya. Pelindungan karya musik tradisional sangat penting dalam konteks kekayaan intelektual (KI).

Gilang mengatakan, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi, pelaku seni dapat mengelola hak ekonomi mereka dengan lebih terstruktur. LMK musik tradisi ini merupakan salah satu LMK yang ada di Indonesia, di mana Gilang Ramadan duduk sebagai salah satu pengurusnya.

"Kami punya data musisi-musisi tradisi, termasuk yang tinggal di luar negeri. Data ini penting untuk pelindungan hak cipta dan agar mereka bisa mendapatkan haknya jika karya mereka digunakan di sanggar atau pertunjukan lain," lanjut Gilang.

Dia melanjutkan, salah satu tantangan yang dihadapi dalam pelindungan hak cipta musik tradisi adalah rendahnya pemahaman para pemain musik tradisi terhadap nilai ekonomis karya mereka. Gilang menilai, banyak musisi tradisi hanya berpikir untuk tampil sesaat, belum sampai pada pemikiran jangka panjang. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi LMK berbasis musik tradisi untuk menggencarkan sosialisasi.

Sebagai strategi penguatan, Gilang mendorong adanya regulasi daerah yang mendukung eksistensi musik tradisi.

"Saya ajak bupati dan kepala dinas untuk membuat perda agar 50% musik yang diputar di wilayahnya berasal dari daerah sendiri. Musik itu harus sering didengar agar disukai,” jelasnya. Dengan eksposur yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri, musik tradisi Indonesia diharapkan dapat menjadi tren baru yang berkelanjutan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko menambahkan, urgensi pelindungan musik tradisi karena merupakan bagian dari identitas bangsa. Plindungan dan pengembangan musik tradisi menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke, Indonesia kaya akan seni tradisi yang harus dikenalkan kepada dunia secara bermartabat dan profesional.

"Pelindungan kekayaan intelektual bisa dilakukan dalam dua skema, yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk warisan budaya turun temurun, dan hak cipta untuk karya baru hasil modifikasi seni tradisi," ungkap Agung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar