c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

03 Mei 2025

11:17 WIB

Tidak Bawa Turun Sampah Makanan Di Rinjani, 52 Pendaki Di-blacklist

Di awal program Go Rinjani Zero Waste 2025, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) langsung memberikan blacklist kepada 52 pendaki. Gara-garanya tidak membawa turun sampah makanan.

Editor: Satrio Wicaksono

<p>Tidak Bawa Turun Sampah Makanan Di Rinjani, 52 Pendaki Di-<em>blacklist</em></p>
<p>Tidak Bawa Turun Sampah Makanan Di Rinjani, 52 Pendaki Di-<em>blacklist</em></p>

Pendaki turun dari jalur pendakian Bawak Nao Gunung Rinjani, Sembalun, Lombok Timur, NTB, Jumat (28/ 7/2023). AntaraFoto/Ahmad Subaidi

JAKARTA - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 52 orang pendaki telah didaftarhitamkan atau di-blacklist pada awal program Zero Waste 2025. Alasannya, mereka tidak membawa turun sampah makanan yang dibawa saat mendaki.

"Jumlah pendaki yang di-blacklist sebanyak 52 orang, penyebab di-blacklist-nya karena tak bawa turun sampah," kata Kepala Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi di Mataram, NTB.

Ia mengatakan, semenjak diberlakukan program Go Rinjani Zero Waste yang mengatur tentang cara pengemasan barang-barang yang akan dibawa oleh para pendaki, kondisi kebersihan di jalur pendakian Gunung Rinjani sudah semakin membaik.

"Tapi, tetap saja, program baru yang diterapkan masih tetap akan dievaluasi agar ke depan semakin lebih baik," katanya, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan begitu juga dengan para pendaki, masih terdapat beberapa yang masih meninggalkan sampahnya di jalur pendakian menuju kawasan Gunung Rinjani.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada setiap yang melanggar aturan.

Pada bulan pertama pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani 2025, tercatat sebanyak 52 pendaki yang tidak membawa sampahnya turun. "Sehingga, sesuai dengan SOP, para pendaki tersebut diberikan sanksi blacklist selama 5 tahun," bebernya.

Ia berharap dengan adanya sanksi tegas tersebut menjadi pembelajaran untuk semua pihak, bahwa dalam berkegiatan di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama. "Hal itu untuk mendukung kelestarian kawasan Gunung Rinjani," imbuh Budi.

Sebelumnya, Balai TNGR menyatakan sebagai kawasan konservasi, kuota pendakian di Taman Nasional Gunung dibatasi dengan tujuan untuk menjaga keasrian lingkungan serta menjaga kehidupan flora dan fauna di dalamnya.

"Makanya, demi keberlanjutan wisata Rinjani, kami membuat pembatasan. Bukan kita membatasi rezeki orang," tegasnya.

Dijelaskan, jumlah pengunjung yang dibolehkan tidak lebih dari 700 orang per hari dan mereka bisa masuk melalui enam jalur pendakian.

"Tiga jalur favorit di antaranya adalah Senaru, Sembalun, dan Torean. Serta tiga jalur lainnya meliputi jalur Aik Berik, Tetebatu dan Timbanuh," kata Budi.

Balai NGR sudah menetapkan kuota harian di setiap jalur. Jalur Senaru dan Sembalun ditetapkan masing-masing 150 pendaki per hari. Sedangkan jalur Torean, Aik Berik, Tetebatu dan Timbanuh masing-masing 100 orang pendaki per hari.

"Sehingga, dibatasi total 700 pendaki yang dibolehkan setiap hari," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar