c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

16 April 2025

20:17 WIB

Telekonsultasi Kesehatan Jiwa Jakarta Tak Terbatas Buat Warga DKI

Batasan buat warga non DKI adalah pada akses layanan rujukan, ditujukan di fasilitas kesehatan dekat warga yang bersangkutan. 

Editor: Rikando Somba

<p>Telekonsultasi Kesehatan Jiwa Jakarta Tak Terbatas Buat Warga DKI</p>
<p>Telekonsultasi Kesehatan Jiwa Jakarta Tak Terbatas Buat Warga DKI</p>

Mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling (BK) Universitas Veteran Bantara (Univet) Sukoharjo dengan wajah Joker melakukan kampanya peduli kesehatan jiowa di Simpang Lima Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

JAKARTA-Warga luar DKI Jakarta termasuk berusia di bawah 15 tahun dan penyandang disabilitas bisa mengakses layanan telekonsultasi kesehatan jiwa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, batasan buat warga non DKI adalah pada akses layanan rujukan, ditujukan di fasilitas kesehatan dekat warga itu. Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Seksi Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Bonnie Medana Pahlavie menekankan, ada batasan bagi warga luar Jakarta yakni dalam mengakses layanan rujukan di DKI.

"Warga yang dapat menerima layanan rujukan ataupun ke fasilitas kesehatan (fakses) milik Pemprov DKI Jakarta tentunya adalah warga Jakarta sendiri. Untuk warga di luar DKI Jakarta akan kita arahkan ke faskes-faskes yang sesuai dengan domisili penelpon," kata Bonnie di Jakarta, Rabu (16/4).

Bonnie dalam acara bertema "Teman Curhat Warga Jakarta Melalui Layanan Telekonsultasi Kesehatan Jiwa" yang diadakan Pemprov DKI, mengatakan, bagi anak usia di bawah 15 tahun, dibutuhkan pendamping saat mengakses layanan. "Dengan pendampingan dari orang tua atau walinya. Untuk pengambilan keputusannya agar lebih bagus dan lebih maksimal lagi untuk anak yang kurang dari 15 tahun," ujarnya. 


Didampingi
Sementara bagi mereka yang berusia di atas 15 tahun, sambung Bonnie, cenderung sudah dapat bertanggung jawab dengan dirinya sendiri. Mereka yang dewasa dinilai dapat melakukan telekonsultasi tanpa perlu pendampingan dari orang tua atau wali.

Pendampingan juga dibutuhkan bagi pengguna layanan dari kelompok penyandang disabilitas baik fisik, sensorik, maupun mental.

"Tentunya dengan pendampingan dan juga dengan memiliki tilikan-tilikan ataupun reality testing ability yang baik dan dapat berkomunikasi dua arah," kata Bonnie.

Dikutip dari Antara, layanan telekonsultasi kesehatan jiwa dapat diakses melalui aplikasi JAKI. Saat memasuki aplikasi, pengguna masuk ke kategori kesehatan kemudian pilih layanan telekonsultasi. Nantinya, sebuah nomor telepon dihadirkan untuk dapat dihubungi pengguna.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikutip dari Antara, kini mempunyai layanan gratis telekonsultasi kesehatan jiwa yang ditangani langsung psikolog klinis selama 24 jam. "60% dari fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta itu memiliki psikolog klinisnya. Tetapi layanan ini di puskesmas dan RSUD memiliki keterbatasan misalnya jadwal antrean dan tak bisa diakses oleh seluruh warga Jakarta tanpa datang ke faskesnya," ujar Bonnie.

Adapun hadirnya layanan telekonsultasi kesehatan jiwa ini juga dilatarbelakangi angka prevalensi gangguan mental emosional (GME) pada orang berusia di atas 15 tahun di DKI Jakarta yakni sebanyak 2,3% merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023. Survei juga menyebutkan, ada 4,9% orang berusia di atas 15 tahun yang mengalami gangguan jiwa berat dan terdapat 0,44% orang berusia di atas 15 tahun yang berpikir mengakhiri hidup.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar