c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

KULTURA

28 Oktober 2025

08:59 WIB

Sejumlah Risiko Kesehatan Mengintai Di Balik Kegemaran Thrifting Baju

Thrifting berisiko karena pakaian bekas mungkin menyimpam virus atau menjadi tempat berkembangnya jamur. Ditambah lagi pakaian sudah melewati banyak tangan sebelum mencapai konsumen terakhir.

Editor: Andesta Herli Wijaya

<p>Sejumlah Risiko Kesehatan Mengintai Di Balik Kegemaran <em>Thrifting</em> Baju</p>
<p>Sejumlah Risiko Kesehatan Mengintai Di Balik Kegemaran <em>Thrifting</em> Baju</p>

Pengunjung mengamati barang-barang bekas impor yang dijual saat acara Batam Sunday Market di Orchard Park Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/5/2025). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU.

JAKARTA - Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Arini Widodo, SM, SpDVE mengingatkan agar masyarakat memerhatikan risiko kesehatan dari thrifting baju di lapak-lapak pakaian bekas. Pasalnya, ada beragam risiko kesehatan yang mungkin dihadapi seseorang ketika melakukan thrifting pakaian bekas.

Menurutnya dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) ini, potensi seseorang terkena infeksi kulit begitu besar saat thrifting. Ada beragam penyakit yang bisa muncul dari prosedur penjualan pakaian bekas, baik dari awal hingga akhirnya dibeli konsumen.

"Pakaian bekas ini tidak bisa dijamin kebersihannya, baik dari proses penjualannya, pengirimannya, ataupun kebersihan dari pemakai sebelumnya. Agen infeksi baik dari bakteri, jamur, virus dan parasit (tungau dan kutu) berpotensi menyebar melalui pakaian tersebut," ungkap dokter Arini dilansir dari Antara, Senin (27/10).

Misalnya untuk agen parasit, baju bekas yang telah menjadi sarang parasit tungau dapat menyebabkan seseorang mengalami scabies atau kudis. Gejalanya, kulit terasa gatal dan apabila di malam hari keinginan menggaruk biasanya terjadi lebih sering oleh penderitanya.

Lalu apabila baju bekas tersebut terlalu lama disimpan dan berdebu maka penggunanya bisa mengalami eksim, kulit seseorang dapat menjadi gatal dan meradang. Apabila tidak ditangani dengan tepat dan terus digaruk maka kulit penderitanya bisa saja melepuh.

Dokter yang juga Kepala Departemen Dermatologi UKRIDA itu juga mengatakan kesehatan juga dapat terganggu akibat proses thrifting baju karena beberapa konsumen mencoba-coba pakaian terlebih dahulu tanpa mengamati langkah-langkah keamanan.

"Hal ini bisa menyebabkan berpindahnya cairan-cairan tubuh antara konsumen yang satu dengan yang lainnya," katanya.

Cairan-cairan tubuh seperti keringat ataupun air liur juga termasuk sebagai medium yang mungkin menyebabkan infeksi pada seseorang. Hal ini menjadi risiko yang tak kalah berbahaya apabila ternyata agen infeksinya bertahan di pakaian bekas tersebut.

Dokter Arini menyebutkan pernah ada temuan bahwa pakaian bekas bisa menyimpan virus pernafasan seperti influenza. Belum lagi pakaian bekas tersebut yang melewati banyak tangan sebelum mencapai konsumen terakhir tentunya membentuk rute penularan infeksi.

Selain itu, masalah kesehatan lainnya yang dapat timbul dalam thrifting baju bekas juga bisa bersumber dari bahan kimia yang disemprotkan maupun digunakan penjual untuk mendisinfeksi pakaian bekas.

"Penyemprotan ini juga bisa menimbulkan efek samping lain jika uap dari bahan kimia ini terhirup secara terus menerus. Biasanya efek yang bisa timbul antara lain sakit kepala, pusing, vertigo, mual, muntah, penglihatan kabur, dan bahkan mungkin bisa kejang-kejang," kata dokter Arini.

Baca juga: Purbaya Kantongi Nama Importir Pakaian Bekas Ilegal; Ancam Denda-Penjara!

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

Mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung rencana ini dan melarang praktik thrifting baju bekas dilakukan di pasar-pasar yang ada di Jakarta.

"Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Pramono tidak mau para pedagang hanya menjadi penjual perantara (reseller) dari hasil thrifting tersebut. Bahkan, Pramono juga sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar