29 November 2023
08:11 WIB
Penulis: Gemma Fitri Purbaya
Editor: Rendi Widodo
JAKARTA - Masih kosongnya regulasi promosi rokok di ruang digital membuat industri rokok secara mudah berpromosi di sejumlah lingkungan digital.
Hal ini dikuatkan dengan laporan terbaru dari Vital Strategies yang menemukan bahwa industri tersebut tengah seru mengiklankan produk mereka di metaverse, siaran podcast, dan karya seni non fungible token (NFT).
Tak hanya karena belum adanya regulasi, tetapi juga karena ekosistem digital ini dipenuhi oleh audiens muda.
Dalam laporan Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) tersebut ditemukan bahwa industri rokok berusaha menempuh segala cara untuk mendapatkan konsumen baru. Salah satunya dengan memanfaatkan anggaran pemasaran yang sangat besar untuk memasang iklan di seluruh penjuru internet karena regulasinya yang masih sangat lemah.
Sementara beberapa data mengestimasi bahwa 51% peserta Metaverse masih berusia di bawah 13 tahun. Paparan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok inilah yang menjadi penyebab utama anak muda mulai mencoba merokok.
"Konsumsi rokok secara global terus merosot dan industri rokok berusaha mati-matian untuk menjaring konsumen generasi berikutnya demi mempertahankan keuntungan mereka seiring dengan menurunnya jumlah perokok. Maka dari itu, pemerintah perlu bergegas meningkatkan upaya terkait kebijakan cerdas dan penegakannya dalam upaya pengendalian dan memperketat pemasaran rokok," kata Vice President Global Policy and Research Vital Strategies Nandita Murukutla dalam keterangannya.
Didorong dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi realitas virtual dan augmented, iklan di Metaverse sendiri diperkirakan akan tumbuh setiap tahun sehingga mencapai pangsa pasar sebesar hampir US$4 miliar pada tahun 2030.
Banyak ahli bahkan memprediksi bahwa pada tahun 2040, Metaverse akan mengaburkan batasan dunia nyata dan digital, serta menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi setengah miliar lebih penduduk dunia.
Vital Strategies memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk segera mengambil langkah pencegahan agar pemasaran rokok bisa lebih terkendali dengan melakukan beberapa hal.
Mulai dari melarang semua bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh platform media termasuk platform media berdasarkan teknologi terbaru, membentuk sistem pemantauan media untuk mengidentifikasi tren-tren terbaru dalam pemasaran rokok, dan mempertimbangkan badan pemerintah dan pemangku kepentingan lain yang memiliki yurisdiksi untuk meregulasi berbagai platform dan mekanisme terbaik untuk menerapkan regulasi tersebut.
Harapannya, regulasi yang jelas bisa menekan jumlah perokok dan perokok anak di Indonesia. Dengan demikian, generasi Indonesia Emas dan sumber daya manusia yang berkualitas di 2045 dapat tercipta.