c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

21 Juni 2021

16:15 WIB

Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Lakukan Pinjaman Online

Bagaimanapun pinjol dan paylater adalah utang yang harus dikembalikan. Apabila menolak bayar, maka akan terkena denda dan penalti.

Penulis: Gemma Fitri Purbaya

Editor: Yanurisa Ananta

Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Lakukan Pinjaman <i>Online</i>
Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Lakukan Pinjaman <i>Online</i>
Ilustrasi Pinjaman Online. Sumberfoto: Shutterstock/dok

JAKARTA – Di era serba digital, melakukan pinjaman online atau paylater semakin mudah dilakukan. Orang bisa mengonsumsi barang atau jasa yang diinginkan sekalipun sedang tidak punya dana. Tinggal menyiapkan kartu identitas dan berswafoto dengan kartu identitas, biasanya sudah bisa mengantongi pinjaman online

Tetapi menurut Perencana Keuangan OneShildt, Budi Raharjo, ada baiknya masyarakat mempertimbangkan masak-masak sebelum melakukan pinjaman online atau menggunakan paylater. Sebab, ada bahaya debt collector yang mengintai.

“Pinjaman online dan kartu kredit sama-sama memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman. Akan berbahaya kalau kita tidak tahu ilmu dan bijak dalam menggunakannya. Sembrono karena tergoda iming-iming diskon atau promo, padahal tidak mampu bayar dan tidak ada sumber penghasilan,” papar Budi beberapa waktu lalu.

Budi membeberkan tiga hal yang dapat dijadikan pertimbangan sebelum melakukan pinjaman online atau menggunakan paylater. Pertama, ketahui tujuan peminjaman. Apakah untuk keperluan produktif atau untuk keperluan mendesak?

Keperluan produktif, misalnya untuk modal usaha, mengatasi masalah cash flow bisnis, dan lainnya. Sementara sesuatu yang perlu berhubungan dengan hal-hal yang harus ada atau kebutuhan pokok.

“Misal kasur rusak, itu, kan, penting dan darurat. Jadi kita harus beli itu dengan segera, tetapi karena kita tidak ada dana darurat jadi kita pakai paylater untuk membayarnya dan nanti kita bayar saat sudah gajian,” katanya.

Hal yang harus dipertimbangkan kedua sebelum melakukan pinjaman online dan menggunakan paylater adalah kemampuan membayar. Budi menganjurkan untuk tidak menggunakan paylater untuk sesuatu yang sebenarnya tidak sanggup dibeli atau dibayar. 

Ia menekankan, pinjol dan paylater adalah utang. Yang artinya, harus dibayar kembali. Apabila menolak bayar, maka nanti akan terkena denda dan penalti. Sehingga masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum menggunakannya.

Hal ini juga berlaku untuk pelaku bisnis. Pelaku bisnis sebelum melakukan pinjaman harus mempelajari lebih dahulu karakter konsumen mereka. Apakah tepat waktu dalam membayar atau tidak? Jangan sampai pinjaman online dan paylater malah menciptakan masalah keuangan lain yang dapat mengganggu usaha.

Ketiga, perhatikan biaya-biaya yang ada di layanan pinjaman online dan paylater, misalnya biaya administrasi, bunga, dan lainnya. Pertimbangkan apakah dana-dana tersebut merugikan nantinya ketika dibayar. Jika memberatkan, maka ada baiknya untuk tidak menggunakan dana pinjaman online dan paylater.

Budi menambahkan, sebenarnya pinjaman online dan paylater bisa bermanfaat bagi kehidupan asal digunakan dengan bijak. Namun sebaliknya, pinjaman online dan paylater bisa melukai keuangan jika dipakai secara sembrono. Kalau sudah begitu, akan sulit memperbaiki kondisi keuangan seperti semula.

“Kalau sudah mencederai keuangan kita, untuk memperbaikinya lama, bisa satu sampai dua tahun dan kita bisa kehilangan aset. Makanya masyarakat harus pertimbangkan masak-masak keputusannya,” pesannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar