c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

21 Februari 2024

17:54 WIB

Pemprov DKI Didesak Awasi Warga Agar Tak Bakar Sampah

Bukan lagi imbauan, tapi perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang larangan untuk membakar sampah, harus benar-benar diterapkan, yakni pelaku pembakaran sampah bisa didenda Rp500.000 sampai hukuman pidana

Pemprov DKI Didesak Awasi Warga Agar Tak Bakar Sampah
Pemprov DKI Didesak Awasi Warga Agar Tak Bakar Sampah
Ilustrasi polusi dari pembakaran sampah. Shutterstock/Stephane Bidouze

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar meminta pemerintah provinsi memperketat pengawasan terhadap warga, agar tidak ada lagi yang membakar sampah. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran dan pencemaran udara.

“Bukan lagi imbauan, tapi perda yang sudah ada harus benar-benar diterapkan, agar jangan ada lagi yang membakar sampah, maka sanksinya juga harus diterapkan,” kata Beceng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2).

Beceng menilai pembakaran sampah yang sering dilakukan warga ternyata merupakan salah satu faktor penyebab kebakaran. Melihat fenomena itu, dia mendorong pemerintah provinsi DKI melalui perangkat daerah, mengoptimalkan pengawasan aktivitas pembakaran sampah di wilayah masing-masing, khususnya di pemukiman padat penduduk.

Asal tahu saja, larangan pembakaran sampah sudah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Di mana pelaku pembakaran sampah bisa langsung dihukum denda Rp500.000 bahkan bisa dijatuhkan hukuman pidana.

Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Gulkarmat DKI menggencarkan sosialisasi, guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dari pembakaran sampah. “Lebih baik kita sosialisasi untuk mencegah, karena kalau tidak, kebakaran akibat bakar sampah akan terus terulang,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani pun mengapresiasi pembinaan terkait pemilahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) di beberapa wilayah. “Karena kita kan sudah ada sekarang pembinaan terkait dengan mengolah sampah, sekarang kita minta kesadaran masyarakat sendiri," ujar Israyani.

Mitigasi Kebakaran
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 1.258 bencana terjadi di Jakarta sepanjang tahun 2023. Umumnya berupa kebakaran permukiman dan gedung.

"Sepanjang tahun 2023, BPBD DKI mencatat terjadi sebanyak 1.258 kejadian bencana di Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Isnawa menuturkan bencana tersebut didominasi kebakaran pada gedung/pemukiman (864 kejadian). Kemudian, banjir (65 kejadian) serta pohon tumbang (234 kejadian). Lalu tanah longsor (22 kejadian), angin kencang (empat kejadian) dan bencana atau peristiwa lainnya (69 kejadian).

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawa menyebut, masyarakat mempunyai peran penting dalam mengurangi risiko kebakaran, terutama yang menimbulkan kerugian besar. Menurut Satriadi, kebakaran bukan merupakan bencana sebenarnya, tetapi kebakaran menjadi sebuah risiko karena beberapa faktor seperti kelalaian masyarakat.

Berdasarkan data 2023, frekuensi dugaan penyebab kejadian kebakaran paling tinggi yakni korsleting listrik sebanyak 1.216 kasus (53,19 %). Lalu penyebab dugaan kebocoran gas sebanyak 205 kasus (8,97%), membakar sampah 337 kasus (14,74%), rokok 130 kasus (5,69%), dan penyebab lainnya seperti obat nyamuk bakar, korek api, mobil, dan seterunya sebanyak 397 kasus (17,37%).

Sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, kata Satriadi juga terus dilakukan Dinas Gulkarmat DKI melalui kepala satuan tugas (kasatgas) yang ada di 267 kelurahan di Jakarta. Sehingga, masyarakat yang selama ini hanya bisa menyaksikan kebakaran, kini sudah dapat melakukan tindakan pencegahan kebakaran lebih besar.

Satriadi menjelaskan, kasatgas di setiap kelurahan Jakarta itu berperan untuk melakukan pembinaan masyarakat terkait bagaimana mengatasi jika terjadinya kebakaran di lingkungan terdekat. Pembinaan tersebut mencakup sosialisasi, pelatihan kepada masyarakat, dan memberikan sarana dan prasarana kebakaran mandiri seperti alat pemadam api ringan (APAR).

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar