c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

10 Juni 2025

12:37 WIB

Pemkot Denpasar Usulkan Dua Budaya Lokal Jadi WBTb Nasional

Pemkot Denpasar Usulkan Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional. 

Editor: Satrio Wicaksono

<p>Pemkot Denpasar Usulkan Dua Budaya Lokal Jadi WBTb Nasional</p>
<p>Pemkot Denpasar Usulkan Dua Budaya Lokal Jadi WBTb Nasional</p>

Tradisi Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman, Denpasar Timur, Bali. ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar

JAKARTA - Pemerintah Kota Denpasar mengusulkan dua budaya lokal untuk dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional. Hal ini menjadi upaya untuk melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar. 

Keduanya yakni Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sri Witari menjelaskan, tahun 2025 pihaknya resmi mengusulkan untuk dilakukan kajian dua WBTB, saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat.

Dia menjelaskan setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai WBTB Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.

"Rencanannya sidang penetapan akan berlangsung Bulan Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia," ujarnya. dikutip dari Antara

Menurut dia, usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025, merupakan angin segar bagi inventarisi dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. 

Dengan demikian ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.

"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," paparnya.

Dia mengatakan, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia, dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.

Setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan formulir pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun formulir usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.

"Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah perlindungan dan pengembangan," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar