c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

22 Februari 2024

19:18 WIB

Pemerintah Diminta Tak Larang Umrah Mandiri

Dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin umrah, kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disiapkan Pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Diminta Tak Larang Umrah Mandiri
Pemerintah Diminta Tak Larang Umrah Mandiri
Ilustrasi umrah backpacker. Foto/Instagram

JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW meminta kepada pemerintah untuk tidak melarang warga melakukan umrah secara mandiri. Apalagi, terbit kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.

Dia pun mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri atau backpacker yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi. Dia menyebut, perbaikan aturan soal penyelenggaraan ibadah umrah ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR RI yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.

"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," kata Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2).

Sejauh ini, menurutnya pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, menurutnya warga yang ingin pergi umrah, kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.

Sehingga menurutnya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dia pun mengatakan, umrah backpacker itu sudah dinikmati para jamaah umrah dari seluruh dunia. Menurutnya hal tersebut juga telah diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jamaah umrah dan sebagian biro travel umrah, pada saat dirinya melaksanakan kegiatan reses.

"Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Juga negara tetap harus hadir untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah," ujar dia.

Dia menilai jika umrah mandiri dilegalisasi, maka tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Pasalnya, dia mengatakan masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk pasarnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.

"Dengan semakin panjangnya antrean untuk haji, ibadah umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke Tanah Suci," tuturnya.

Pemerintah Diminta Mengkaji
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) justru meminta pemerintah mengkaji maraknya fenomena ibadah umrah yang berangkat secara mandiri atau backpacker. "Tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2).

Bamsoet mengatakan, pengkajian itu dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Lanjut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri, tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker, hal itu penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia," katanya menegaskan.

Dia berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lain yang terabaikan, karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar