c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

21 Februari 2025

16:56 WIB

PBHI Duga Band Sukatani Diintimidasi Polri

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga kuat adanya intimidasi terhadap band punk Sukatani soal lagu Bayar Bayar Bayar.

Penulis: James Fernando, Aldiansyah Nurrahman

<div dir="auto" id="isPasted">PBHI Duga Band Sukatani Diintimidasi Polri</div>
<div dir="auto" id="isPasted">PBHI Duga Band Sukatani Diintimidasi Polri</div>

Klarifikasi Sukatani, Band punk asal Purbalingga. Instagram/sukatani.band

JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga kuat adanya intimidasi terhadap band Sukatani untuk meminta maaf kepada Kapolri dan Institusi Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar. Pihaknya menilai intimidasi terhadap karya seni ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistematis dan terstruktur.

Ketua PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan, sebelum permintaan maaf itu, PBHI mendapatkan informasi bahwa band Sukatani menghilang dan tidak dapat dihubungi manajemen, dalam perjalanannya dari Bali menuju Banyuwangi pasca tampil.

Adapun dalam permintaan maaf itu, kata dia, personel Sukatani terpaksa membuka identitas anonimitas yang selama ini menjadi ciri khas demi keamanan atas karyanya yang kritis. Dalam unggahannya, mereka juga meminta pengguna media sosial untuk menghapus video dan lagu yang viral Bayar Bayar Bayar.

"Lagu ini memuat lirik yang meng-capture fakta banyaknya tindakan koruptif Polri yang menjadikan masyarakat sebagai korban," ujar Julius, Jumat (21/2).

Ia mengatakan, band Sukatani tidak hanya diintimidasi. Satu personilnya juga kehilangan pekerjaan setelah tempatnya bekerja, yakni sekolah, juga diintimidasi dan diancam anggota Polri. Karena itu, menurutnya, dimensi represi anggota Polri terhadap band Sukatani tidak berdiri di satu titik saja.

Tindakan represi anggota Polri yang multidimensional, ia tegaskan, adalah pelanggaran terhadap etik dan profesionalitas. Lebih lanjut, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terjadi 'penculikan' dalam bentuk pengekangan selama perjalanan dari Bali ke Banyuwangi.

PBHI menyesalkan, ada unsur negara yang merupakan bagian dari fungsi pertahanan dan keamanan negara serta di bawah struktur dan instruksi Presiden, dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

“Padahal, sempat viral bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan Polri tidak antri kritik, bahkan menyampaikan pula jika pihak yang paling berani mengkritik Polri paling keras adalah sahabat Polri,” ujarnya.

Jika benar, tindakan anggota Polri yang merepresi band Sukatani tersebut adalah pembangkangan terhadap perintah atau komando dari Kapolri.

Julius berpandangan, hak kebebasan berekspresi, utamanya seni, merupakan bagian dari kebudayaan yang menjadi tonggak kemajuan peradaban bangsa.

Oleh karenanya, intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan anggota Polri terhadap Band Sukatani jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni sebagaimana Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga DUHAM dan Pasal 19 International Civil and Political Rights. 

Tak Anti Kritik

Atas kasus ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara. Dirinya memastikan tidak ada pihak yang mengintimidasi band punk Sukatani terkait lagu Bayar Bayar Bayar

"Tidak ada masalah, mungkin ada miss namun sudah diluruskan," kata Kapolri, kepada wartawan, Jumat (21/2).  

Jenderal bintang empat ini memastikan Polri tak anti kritik. Bahkan, dirinya meminta kepada jajarannya supaya kritikan bisa jadi bahan untuk evaluasi. Terlebih, hingga saat ini secara prinsip Korps Bhayangkara terus berbenah melakukan perbaikan. Utamanya, dalam menerapkan hukuman bagi anggota yang melanggar dan penghargaan kepada anggota yang baik dan berprestasi.

"Dalam menerima kritik tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan dan kalau mungkin ada yg tidak sesuai dengan hal-hal yang bisa disampaikan, bisa diberikan penjelasan," tambah Kapolri.  

Dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Luthfi atau Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel melontarkan permintaan maaf mereka melalui unggahan video di media sosial. Dalam video tersebut, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri serta institusi kepolisian secara keseluruhan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar yang mengandung lirik ‘bayar polisi’,” kata Alectroguy.

Alectroguy mengaku, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar tidak dimaksudkan untuk menyudutkan Polri secara umum, melainkan sebagai kritik terhadap oknum yang melakukan pelanggaran aturan. 

Dia mengumumkan, lagu tersebut telah dihapus dari platform streaming seperti Spotify, serta mengimbau pengguna media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut guna menghindari risiko di masa mendatang.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar