12 November 2025
16:09 WIB
OpenAI Kalah Sengketa Hukum Di Jerman, Dinyatakan Langgar Hak Cipta Musik
Putusan hukum di Jerman menyatakan OpenAI bersalah karena melanggar hak cipta musik. Ini kemenangan nyata bagi musisi terhadap pengembang AI tersebut, setelah banyak kritik dan gugatan selama ini.
Editor: Andesta Herli Wijaya
Logo perusahaan teknologi AS OpenAI, pengembang ChatGPT. ANTARA/HO-OpenAI/am.
JAKARTA – Pengadilan di Munich, Jerman resmi menyatakan ChatGPT milik OpenAI melanggar hukum hak cipta atas karya musik. Putusan itu menyatakan perusahaan milik Sam Altman telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu dan musik tanpa izin dalam proses pembelajaran artificial intelligence (AI).
Pengadilan menyatakan, ChatGPT banyak menggunakan lagu-lagu dari musisi terlaris untuk melatih model mereka. Atas putusan tersebut, OpenAI diperintahkan membayar ganti rugi yang tidak diungkapkan secara publik.
Kasus ini berkisar pada sembilan lagu Jerman paling terkenal dalam beberapa dekade terakhir, yang digunakan oleh ChatGPT untuk mengasah kemampuan bahasanya. Di antaranya lagu "Manner" serta "Atemlos Durch die Nacht" yang umumnya dianggap karya besar dan legendaris di Jerman.
Putusan tersebut direspon dengan antusias oleh para pelaku industri kreatif, dianggap sebagai salah satu putusan terpenting di era gempuran teknologi baru. Pengadilan di Munich dianggap memahami penilaian pelaku industri, dan mendukung kemenangan musisi atas sengketa yang diajukan terhadap OpenAI pada November 2024 lalu oleh lembaga pengumpul royalti, GEMA.
Penasihat hukum GEMA Kai Welp mengatakan organisasinya sekarang berharap untuk bernegosiasi dengan OpenAI tentang bagaimana pemegang hak dapat diberi kompensasi.
Melansir The Guardian, gugatan tersebut dipandang sebagai uji coba penting di Eropa dalam upaya menghentikan pengikisan hasil karya kreatif oleh AI. OpenAI sendiri dikabarakan tengah mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
ChatGPT memungkinkan pengguna mengajukan pertanyaan dan mengetik perintah ke dalam chatbot, yang kemudian merespons dengan teks yang menyerupai pola bahasa manusia. Model yang mendasari ChatGPT dilatih berdasarkan data yang tersedia secara luas di internet.
Open AI, perusahaan yang berpusat di San Francisco mengatakan bahwa model pembelajaran bahasanya menyerap atau mempelajari data, bukannya menyimpan atau menyalin data. Karena itu, mereka membela dengan mengatakan bahwa seharusnya yang bertanggung jawab atas persoalan hak cipta adalah pengguna chatbot.
Argumen itu ditolak ditolak oleh pengadilan Munich. GEMA menyambut baik keputusan ini sebagai "keputusan AI pertama yang bersejarah di Eropa" dan menyatakan bahwa keputusan ini dapat berdampak pada jenis hasil karya kreatif lainnya.
Baca juga: OpenAI Diperkarakan Karena Diduga Berperan Dalam Kasus Bunuh Diri
Kepala eksekutif GEMA, Tobias Holzmuller, mengatakan keputusan tersebut menegaskan bahwa internet tetap harus menghargai pencapaian kreatif manusia, dan tidak semua data di sana gratis.
"Hari ini, kami telah menetapkan preseden yang melindungi dan memperjelas hak-hak pencipta: bahkan operator perangkat AI seperti ChatGPT pun harus mematuhi hukum hak cipta. Hari ini, kami telah berhasil melindungi mata pencaharian para kreator musik," katanya.
Firma hukum Berlin, Raue, yang mewakili GEMA, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan pengadilan tersebut "menetapkan preseden penting bagi perlindungan karya kreatif dan mengirimkan sinyal yang jelas kepada industri teknologi global" sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi para kreator di platform digital.
Asosiasi Jurnalis Jerman juga memuji putusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah bagi hukum hak cipta menyangkut AI.