c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

23 Januari 2025

21:00 WIB

Musisi Dan Penulis Lagu Didorong Catatkan Karya Ke DJKI

Para musisi dan penulis lagu didorong untuk mencatatkan karya-karya ciptannya ke DJKI, hal ini dapat dijadikan penguat ketika terjadi persoalan hukum terkait pelanggaran hal kekayaan intelektual. 

Editor: Satrio Wicaksono

<p>Musisi Dan Penulis Lagu Didorong Catatkan Karya Ke DJKI</p>
<p>Musisi Dan Penulis Lagu Didorong Catatkan Karya Ke DJKI</p>

Penampilan Padi Reborn pada hari pertama acara Pestapora 2023 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jum at (22/9/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyarankan musisi dan penulis lagu untuk mencatatkan karya ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Hal ini menjadi upaya kuat saat menghadapi persoalan hukum terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Muhammad Fauzy menjelaskan, setiap karya yang diciptakan oleh pembuatnya, termasuk lagu, otomatis akan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

"Tapi penting juga untuk keamanan bagi mereka untuk mencatatkan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena kalau ada bukti pencatatan itu akan penting ketika akan dimulainya suatu penegakan hukum," kata Fauzy seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/1).

Karena telah dilindungi oleh undang-undang, Fauzy menegaskan, pencipta lagu berhak melarang orang lain untuk menggunakan karyanya tanpa persetujuan pembuat karya. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, sambungnya, penulis lagu dapat melaporkan hal tersebut ke penegak hukum atau dapat meminta kepada Kemenekraf untuk bantuan advokasi.

"Kalau kesulitan datang ke kami, kita akan bantu untuk memilah permasalahannya apa kemudian kita akan bantu advokasi," ujar Fauzy.

Diketahui, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Irene Umar menyebutkan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh ekosistem agar Intellectual Property atau kekayaan intelektual bisa memiliki kontribusi yang optimal pada perekonomian negara.

Hal pertama yang bisa dilakukan ialah dari konsumen sebagai penikmat produk kekayaan intelektual harus bisa membeli produk itu dengan jalur legal dan tidak melakukan pembajakan. Hal kedua menekankan pada produk kekayaan intelektual bisa berkontribusi pada perekonomian ialah dari sisi pengembang produk terkait.

Agar bisa meningkatkan keterlibatan pemilik kekayaan intelektual mendaftarkan produknya ke otoritas berwajib, Irene mengatakan Kementerian Ekraf juga secara rutin menghadirkan program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.

"Ini sudah kita lakukan cukup bertahun-tahun di Indonesia di mana kita menyelenggarakan kesadaran tersebut, meningkatkan hal tersebut, dan juga memfasilitasi pendaftaran HAKI-nya sendiri. Itu sudah dilakukan," kata Irene.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar