c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

09 April 2025

18:46 WIB

Meta Atur Batas Umur Pengguna Livestream Instagram

Meta mengelurkan kebijakan baru terkait akses pengguna fitur livestream di platform Instagram. Di mana anak-remaja di bawa 16 tahun tidak dapat menggunakan fitur livestream tanpa izin orang tua.

<p>Meta Atur Batas Umur Pengguna <em id="isPasted">Livestream&nbsp;</em>Instagram</p>
<p>Meta Atur Batas Umur Pengguna <em id="isPasted">Livestream&nbsp;</em>Instagram</p>

Tampilan layar ponsel direct message aplikasi Instagram dengan latar belakang logo Instagram pada la yar monitor. ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Meta mengeluarkan kebijakan baru terkait upaya perlindungan kepada pengguna usia anak dan remaja. Diumumkan pada Selasa (8/4), pengguna Instagram yang berusia di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat menggunakan fitur siaran langsung (livestream) tanpa izin orang tua.

Dalam pembaruan fitur Teen Accounts (Akun Remaja) di Instagram, Meta juga menyatakan bahwa pengguna berusia di bawah usia 16 tahun tidak akan bisa menonaktifkan fitur pengaburan otomatis (automatic blurring) pada pesan pribadi.

"Fitur Teen Accounts ini juga akan diperluas ke platform Facebook dan Messenger," menurut pernyataan resmi dari Meta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/4).

Kebijakan baru itu akan mulai diuji coba dalam beberapa bulan ke depan di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Instagram pertama kali memperkenalkan fitur Teen Accounts pada September lalu, sebagai bagian dari upaya membatasi penggunaan platform oleh anak dan remaja . Kebijakan ini sekaligus memperkuat perlindungan keamanan digital pengguna.

Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya dorongan dari berbagai negara untuk membatasi atau bahkan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu, seiring dengan makin banyaknya penelitian yang mengungkap dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental anak dan remaja.

Sementara di Indonesia, upaya untuk memberikan perlindungan akses anak dan remaja di ruang digital, pemerintah beberapa waktu merilis Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Dalam PP tersebut, salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

Atas terbitnya regulasi tersebut, banyak pihak pun menyambut baik, sembari menanti implementasi dari keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

PP Tuntas, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar