21 Desember 2023
19:08 WIB
Penulis: Annisa Nur Jannah
Editor: Rendi Widodo
JAKARTA - Maraknya iklan dan promosi susu formula atau pengganti ASI menimbulkan kekhawatiran di kalangan ibu menyusui. Bahkan, susu formula tidak boleh dikonsumsi bahkan diiklankan atau dipromosikan untuk bayi berusia di bawah 3 tahun.
Hal tersebut dikarenakan bayi dan anak di bawah 3 tahun menjadi rentan terhadap infeksi. Mereka lebih mudah sakit akibat kehilangan kesempatan mendapatkan zat antibodi aktif yang terkandung dalam air susu ibu (ASI).
Maraknya promosi susu formula yang berlebihan itu pun sudah ada sejak lama. Bahkan, pada tahun 1981, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengadopsi kebijakan global yang menetapkan standar minimal pemasaran untuk produk pengganti ASI seperti botol susu.
Pentingnya Kode terletak pada regulasi pemasaran produk tersebut, meskipun industri diizinkan untuk memproduksi produk pengganti ASI. Kode ini merupakan kode pemasaran yang ditujukan kepada produsen formula bayi dan PASI lainnya, bukan untuk mengatur pemakainya.
Di Indonesia sendiri, platform Pelanggaran Kode baru berdiri pada tahun 2021 yang didukung oleh UNICEF Indonesia. Platform bernama PelanggaranKode.org memiliki tujuan mengumpulkan data pemasaran produk pengganti ASI dan susu formula yang beredar.
Platform tersebut terdiri dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ayah ASI, dan Gerakan Kesehatan Ibu & Anak (GKIA). Irma Hidayana selaku pendiri dan pengelola Pelanggaran Kode mengatakan bahwa sejak didirikan pada tahun 2021 hingga saat ini terdapat 1,219 laporan pemasaran susu formula komersial yang diterima oleh melalui platform tersebut.
"Di mana dari total laporan yang masuk, 910 di antaranya terjadi di internet seperti iklan di media sosial, penyelenggaraan webinar yang bertema kesehatan atau gizi ibu dan anak yang disponsori oleh produsen susu formula dengan 211 laporan," ujar Irma dalam diskusi online bertajuk Melindungi Ibu dan Anak dari Promosi Susu Formula yang Agresif, Kamis (21/12).
Dia menegaskan, yang perlu dipahami yakni bahwa Kode melarang semua bentuk pemasaran atau promosi susu formula dan produk PASI lainnya di ruang-ruang publik, termasuk di dunia maya.
“Sebab selama ini pemasaran formula dan semua produk pengganti ASI (PASI) dilakukan secara agresif dan tidak etis, serta melanggar Kode Internasional tentang Pemasaran Produk PASI (Kode)”, ungkapnya.
Irma menjelaskan bahwa larangan pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI, terutama pada anak usia 0-36 bulan tidak berarti hanya pelarangan penjualan saja, melainkan melibatkan larangan iklan dan promosi dalam berbagai bentuk.
Hal ini disebabkan karena kehidupan seorang bayi sangat penting dan sangat rentan, sehingga upaya melindungi mereka dari praktik pemasaran yang berpotensi merugikan.
Sementara itu, dalam Kode Internasional tercantum pemasaran produk pengganti ASI harus bertujuan melindungi dan mempromosikan menyusui bukan dipasarkan untuk menggantikannya.
"Karena semua makanan dan minuman yang masuk bayi umur 0 - 3 tahun itu ada aturannya, tidak boleh diiklankan, tidak boleh dipromosikan," tegasnya.
Oleh karena itu, Irma berharap masyarakat yang menemukan pemasaran susu formula dipasarkan secara agresif bisa langsung memberikan aduan ke platform PelanggaranKode.org.
"Dengan laporan yang ada dapat langsung ditindaklanjuti, sehingga akan banyak ibu-ibu yang tidak menyerah memberikan ASI dan dapat meningkatkan angka menyusui, serta angka stunting pun bisa dicegah," pungkasnya.