03 November 2025
16:16 WIB
Mecimapro Dibekukan APMI Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser
Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani (FDW) menjadi tersangka penggelapan dana konser TWICE di Jakarta pada tahun 2023.
Editor: Andesta Herli Wijaya
Ilustrasi penikmat musik drama Korea merekam penampilan sederet artis yang tampil dalam KOSTCON 2025 di Jakarta, Sabtu (2/8/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
JAKARTA - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) resmi membekukan keanggotaan promotor Mecimapro. Pembekuan ini imbas kasus penipuan dan penggelapan dana untuk konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
"Iya, (Mecimapro masuk) keanggotaan APMI, terus sekarang kami sudah bekukan keanggotaannya. Tidak tahu (sampai kapan), sampai batas waktu yang belum bisa kami tentukan," kata Ketua Bidang Hukum APMI Novry Hetharia SH, MH. sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (3/11).
Novry menyampaikan APMI sebelumnya telah melakukan kajian dan mendiskusikan kasus tersebut dalam rapat kepengurusan. Dari hasil yang didapat, masalah yang dihadapi Mecimapro merupakan permasalahan pribadi. Oleh karena itu, organisasi tidak dapat mencampuri atau membantu yang bersangkutan.
Lebih lanjut sesuai dengan ketentuan asosiasi, APMI akan memberikan dukungan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di ekosistem yang berhubungan dengan para stakeholder, pemangku jabatan atau pemerintah dan pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan event, perizinan, regulasi, keamanan, hubungan kelembagaan atau apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara
"Tapi kalau ini urusan antara business to business (B2B) Mecimapro, sudah urusan internalnya perusahaan dengan pihak lain, sehingga terjadinya permasalahan hukum baik pidana atau perdata, kami tidak ikut-ikutan," ujar dia.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pihak TWICE tidak terlibat dalam masalah tersebut, karena pembayaran sudah diselesaikan sebelum sang artis tiba di Tanah Air.
Novry juga mengingatkan bahwa posisi promotor berbeda dengan Event Organizer (EO). Ketika menggelar suatu acara, promotor menjadi pihak yang akan mengerjakan konsep acara sendiri dan menentukan bagaimana acara akan diadakan.
Promotor juga harus siap jika akan merugi sejak awal dan menanggung kerugian, walau acara tetap diselenggarakan. Berbeda dengan EO yang mengerjakan suatu acara dan dibayar sesuai dengan permintaan pihak terkait. EO juga akan mendapatkan management fee dari total pekerjaan yang diberi.
Sejauh ini, Novry pun menyatakan bahwa APMI telah memperketat penyaringan keanggotaan bagi promotor yang ingin bergabung. Pengurus dengan cermat akan memeriksa pengalaman calon anggota dalam menyelenggarakan konser, memeriksa keuangan perusahaan sampai dengan jumlah modal yang dimiliki promotor.
"Tapi memang kalau urusan seperti ini tidak bisa dimitigasi karena itu urusan internal kan, kita enggak tahu," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani (FDW) selaku Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) sebagai tersangka.
FDW diduga menggelapkan dana penyelenggaraan untuk konser grup wanita TWICE 5th "World Tour Ready To Be" di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu sebesar Rp10 miliar.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, direktur PT MIB yang menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023 yang lalu dijanjikan keuntungan 23 persen.