c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

KULTURA

14 Agustus 2025

11:16 WIB

Mau Naik Rinjani? Ini SOP Barunya

Pendakian Gunung Rinjani kini memiliki SOP baru yang mengatur syarat pendaki hingga asuransi. Nantinya SOP tersebut bakal diterapkan di seluruh taman nasional. 

Editor: Satrio Wicaksono

<p>Mau Naik Rinjani? Ini SOP Barunya</p>
<p>Mau Naik Rinjani? Ini SOP Barunya</p>

Pendaki turun dari jalur pendakian Bawak Nao Gunung Rinjani, Sembalun, Lombok Timur, NTB, Jumat (28/ 7/2023). AntaraFoto/Ahmad Subaidi

JAKARTA - Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh dan dibuka kembali, kini Gunung Rinjani punya standar operasional prosedur (SOP) pendakian baru. Nantinya, SOP tersebut juga akan diterapkan di seluruh taman nasional. 

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyampaikan, pihaknya bersama para pemangku kepentingan melakukan penilaian kesulitan pendakian dan menyusun SOP baru untuk mendaki Gunung Rinjani. Adapun Rinjani masuk kategori Grade 4 dan tidak ditujukan untuk pendaki pemula atau yang belum pernah melakukan pendakian. 

"Dengan ada grading ini akan menjadi panduan awal bagi kita untuk menuju keselamatan pendakian. Kemudian lahir juga modul SOP pengelolaan wisata pendakian gunung di kawasan taman nasional dan taman nasional alam," kata Raja Juli Antoni.

SOP Pendakian Rinjani

Beberapa SOP baru untuk pendakian di Gunung Rinjani di antaranya: pendaki wajib berpengalaman mendaki di gunung lain dibuktikan dengan sertifikat atau foto; menggunakan pemandu atau mendaki bersama pendaki berpengalaman di Gunung Rinjani; serta keharusan menggunakan asuransi premium yang mulai berlaku per 1 Oktober 2025.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, penambahan persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menyaring pendaki pemula atau yang belum pernah mendaki untuk naik ke puncak Gunung Rinjani.

"Punya tekad tapi sebenarnya kemampuan dan kapasitasnya belum sampai ke Grade 4. Harus dimulai dari Grade 1, Grade 3 kalau sudah lolos baru ke Grade 4," jelasnya, dikutip dari Antara

Untuk sementara, pembuktian pengalaman pendakian dapat dilakukan dengan bukti foto atau sertifikat yang menyatakan pernah mendaki gunung dengan tingkat kesulitan berada di bawah jalur pendakian Rinjani.

Syarat-syarat lain termasuk ada tes kesehatan dan kebugaran yang harus dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama yang dilakukan sehari sebelum pendakian. Para pendaki juga hanya boleh menggunakan pemandu atau guide bersertifikat dan terdaftar di Kemenhut, ditambah dengan pengetatan batas maksimal seorang guide dan porter dapat membawa pendaki.

Sampai dengan Desember 2025, satu guide hanya dapat membawa lima pendaki dan per Januari 2026 batasan itu ditingkatkan hanya menjadi empat pendaki. Untuk porter hanya dapat membawa dua orang pendaki warga negara asing (WNA) dan untuk warga negara Indonesia dibatasi hanya tiga pendaki untuk satu porter.

Taman Nasional Gunung Rinjani sendiri sudah dibuka kembali pada 11 Agustus lalu, setelah ditutup untuk tinjauan keamanan dan perbaikan SOP usai serangkaian insiden termasuk ketika pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang meninggal dunia setelah tergelincir ke jurang pada Juni lalu.

Semua Taman Nasional

Raja Juli melanjutkan, SOP pendakian baru tersebut nantinya akan diterapkan di seluru taman nasional. Di mana Gunung Rinjani sebagai percontohan.

"Ini sekali lagi pilot project di Rinjani, nanti kita terus replikasi ke gunung-gunung yang lain, ke taman-taman nasional yang lain," katanya.

Dirinya menjelaskan telah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan untuk menentukan grade atau tingkat kesulitan, bahaya dan risiko gunung-gunung di kawasan taman nasional dan taman wisata alam yang akan digunakan sebagai dasar pengelolaan jalur pendakian,,

Tidak hanya itu, dengan adanya pembagian tingkat kesulitan dan risiko tersebut, maka akan berpengaruh dengan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendakian.

Sebagai contoh, untuk mendaki gunung dengan Grade IV seperti Gunung Rinjani dan Grade V seperti Gunung Leuser, maka para pendaki harus membuktikan sudah pernah melakukan pendakian di gunung yang lebih mudah seperti Gunung Gede yang masuk Grade III dan Gunung Merapi jalur Selo yang masuk ke Grade II.

Semakin tinggi tingkat risiko, maka syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaki akan semakin ketat, termasuk harus memperlihatkan hasil tes kesehatan dan kewajiban menggunakan pemandu atau ditemani oleh pendaki berpengalaman untuk gunung yang masuk dalam Grade IV dan V.

Raja Juli juga menyampaikan, akan digunakan aplikasi yang melacak keberadaan para pendaki selama melakukan pendakian. Untuk mempermudah pencarian dan penyelamatan jika terjadi insiden saat pendakian.

"Mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik, terutama juga nanti kepada operator tur," tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar