07 Oktober 2025
08:19 WIB
LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti Satu Pintu
Sistem digital Inspiration hadir guna mewujudkan tata kelola royalti musik yang transparan dan memberikan manfaat optimal bagi pencipta, pelaku pertunjukan serta pengguna karya musik.
Editor: Andesta Herli Wijaya
Ilustrasi - Penonton berdiri sambil bertepuk tangan saat menonton konser. (ANTARA/HO-Kemenparekraf).
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menghadirkan sistem digital untuk mendukung pelayanan pembayaran royalti musik di Tanah Air. Sistem bernama Inspiration hadir sebagai bagian dari penerapan kebijakan satu pintu guna meningkatkan kualitas tata kelola royalti musik.
"Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial," kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangannya, Senin (6/10), dilansir dari Antara.
"Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak," katanya.
Mulhanan menyatakan bahwa Inspiration merupakan wujud komitmen LMKN dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan mengatakan bahwa sistem tersebut tidak hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
"Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik," katanya.
Baca juga: LMKN: Penyanyi Kafe Tak Bayar Royalti, Tapi Dibayar Pelaku Usaha
Pengguna karya musik untuk keperluan komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik bisa mengakses sistem Inspiration secara daring.
Subsektor usaha yang dimaksud mencakup restoran, kafe, diskotek, sarana transportasi, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, hotel, dan tempat karaoke.
LMKN juga sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi untuk pembayaran royalti dalam penggunaan karya musik untuk acara seperti konser, seminar, pameran, bazar, dan konferensi.
Sistem digital memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti penggunaan karya musik sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
LMKN berkomitmen untuk mengembangkan sistem digital guna mewujudkan tata kelola royalti musik yang transparan dan dapat memberikan manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna karya musik untuk keperluan komersial di seluruh Indonesia.