c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

10 Agustus 2024

17:58 WIB

4 Kunci Dasar Aman Berkendara Di Jalan Tol

Minat yang tinggi pada penggunaan jalan tol tak, seringnya tak diikuti dengan ketaatan pada aturan-aturan dasar berkendara, yang pada akhirnya mendorong risiko kecelakaan.

Penulis: Arief Tirtana

Editor: Rendi Widodo

<p>4 Kunci Dasar Aman Berkendara Di Jalan Tol</p>
<p>4 Kunci Dasar Aman Berkendara Di Jalan Tol</p>

Ilustrasi jalan tol yang ramai diisi kendaraan. Unsplash

JAKARTA - Merujuk total panjang jalan tol 2.836 km yang tersebar di seluruh negeri, otomatis membuat jalan tol sebagai pilihan utama para pemilik kendaraan roda empat yang ingin melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun lintas provinsi.

Terbukti berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa pada setiap hari ada 177.389 kendaraan yang melalui jalan bebas hambatan di Indonesia.

Sayangnya minat ini tak diikuti dengan ketaatan pada aturan-aturan dasar berkendara di jalan bebas hambatan, yang pada akhirnya mendorong risiko kecelakaan tinggi.

Pentingnya mematuhi aturan berkendara di jalan tol itu juga ditekankan oleh Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya.

Lebih lanjut Joshi membagikan sejumlah tips mengenai hal apa saja yang seharusnya dilakukan oleh pengendara agar selalu tetap aman ketika melaju di jalan tol. Berikut tipsnya:

Perhatikan Batas Kecepatan 
Meskipun relatif bebas hambatan, Joshi menekankan bahwa bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Sebab seperti diketahui, ada batas kecepatan yang harus diperhatikan di jalan bebas hambatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 km per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km per jam sedangkan maksimal 80 km per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 km per jam sedangkan tertinggi 100 km per jam.

Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Dan apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

Mengetahui lajur tepat untuk dilalui
Berkaitan dengan batas kecepatan, pengendara juga wajib mengetahui lajur mana yang tepat bagi kendaraan mereka ketika melintas di jalan tol. Karena umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur.

Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan
Mematuhi rambu-rambu jalan tol juga menjadi hal sangat penting lainnya yang harus dipatuhi bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan.

Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan. Karena meski pengendara bisa dengan mudah membaca palang penanda banyak di antara mereka yang masih tak mematuhi aturan rambu-rambu terkait. Bahkan di antaranya tak paham apa arti dari rambu yang terpasang jelas itu.

Memahami arti marka garis
Selain papan rambu, sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi juga akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Marka ini juga tak kalah penting untuk dijatuhi demi keselamatan berkendara di jalan tol.

Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.

Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar