06 Maret 2025
16:33 WIB
Kualitas Nazhir Wakaf Perlu Digenjot
Keberadaan nazhir wakaf berkualitas, berbanding lurus dengan optimalisasi pengelolaan wakaf. Sejauh ini, tidak banyak nazhir di Indonesia yang datang dari latar belakang pendidikan wakaf yang mumpuni
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur. dok. Kemenag
JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur berpandangan, kualitas nazhir atau pengelola wakaf di Indonesia perlu digenjot.
"Jadi kuncinya itu (peningkatan kualitas sumber daya manusia nazhir wakaf) di posisi pertama, menurut saya," kata Waryono saat memberikan sambutan dalam Waqf Talk 2025 bertajuk "Wakaf Saham Mengalirkan Kebermanfaatan Tanpa Batas" di Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut dia, keberadaan nazhir wakaf yang berkualitas itu akan berbanding lurus dengan optimalisasi pengelolaan wakaf di tanah air. Sejauh ini, Waryono menyampaikan tidak banyak nazhir di Indonesia yang datang dari latar belakang pendidikan mengenai wakaf yang mumpuni.
"Itu ternyata yang berlatar belakang kitab kuning jarang, yang berlatar belakang pesantren itu jarang," ujarnya.
Sebelumnya, Waryono mengaku optimistis penerimaan wakaf di Indonesia dapat mencapai jumlah yang besar. Menurut dia, hal itu sejalan dengan peningkatan religiusitas masyarakat. "Saya, kok, optimistis, bukan hanya Rp200 triliun, bukan hanya Rp188 triliun (penerimaan wakaf) karena saya mendapati, ritualitas, religiuitas masyarakat kita sebenarnya meningkat," ujar dia.
Sejalan dengan optimisme itu, ia pun menekankan pentingnya peningkatan kualitas nazhir dalam mengoptimalkan potensi peningkatan penerimaan wakaf itu. Persoalan senada mengenai kualitas nazhir wakaf juga disoroti oleh Ketua Forum Wakaf Produktif Rayan Asa Luminaries.
Dia bahkan mengungkapkan, tingkat profesionalisme nazhir wakaf di Indonesia masih rendah. Rayan dalam materi yang dia paparkan mengungkapkan bahwa suatu survei yang dilakukan di sebelas provinsi menunjukkan, hanya 16 persen dari total 500 nazhir yang bekerja penuh waktu. Sementara itu, 84 persen lainnya bekerja secara paruh waktu.
Menurut Rayan, hal tersebut berdampak pada pengelolaan wakaf yang menjadi terhambat atau tidak maksimal. "Kalau begitu, saya yakin menyelesaikan sertifikat wakaf saja butuh waktu minimal satu tahun," ujar Rayan.
Indonesia Berwakaf
Waryono menambahkan, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini juga tengah gencar mengajak seluruh kepala daerah di tanah air untuk mengampanyekan "Gerakan Indonesia Berwakaf" kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.
"Kita kampanye ke seluruh gubernur, ke seluruh bupati, wali kota untuk gerakan ini," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur saat memberikan sambutan dalam Waqf Talk 2025 bertajuk "Wakaf Saham Mengalirkan Kebermanfaatan Tanpa Batas" di Jakarta, Kamis.
Menurut Waryono, langkah memasifkan kampanye itu kepada masyarakat bernilai penting untuk dilakukan demi meningkatkan penerimaan wakaf. Wakaf nantinya dapat dikelola dalam bentuk beragam manfaat bagi publik.
Ia lalu mencontohkan wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Target Wakaf
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) meningkatkan kinerja untuk mencapai target potensi ekosistem wakaf uang sebesar Rp180 triliun pada 2025.
"Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian dan target kinerja tahun 2024 dan selanjutnya mendesak Badan Wakaf Indonesia atau BWI untuk meningkatkan target capaian potensi ekosistem wakaf uang sebesar Rp180 triliun. Ini bisa, Pak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan BWI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Komisi VIII DPR juga meminta BWI untuk mengoptimalkan kontribusi wakaf tanah dan wakaf bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. "Juga memastikan pelaksanaan program prioritas Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB) yang meliputi program wakaf uang, wakaf calon pengantin, wakaf dana abadi masjid, wakaf penyuluh agama, wakaf jamaah haji dan umrah, dan wakaf dana abadi pendidikan pesantren," kata Abdul Wachid.
BWI juga diminta menggerakkan wakaf tunai dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, merespons dan menindaklanjuti wakaf tanah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Sementara untuk meningkatkan kinerja Baznas dan BWI, dikatakannya, Komisi VIII DPR berkomitmen memberi dukungan beberapa kebijakan dari aspek dukungan program, kebutuhan regulasi, kelembagaan, SDM, dan anggaran melalui penguatan kelembagaan Baznas dan BWI.
"Memberi dukungan sejumlah kebijakan melalui penguatan kelembagaan dengan melakukan perubahan pola hubungan kelembagaan yang bersifat struktural, tidak lagi koordinatif, baik Baznas dan BWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Abdul Wachid.