11 November 2024
18:22 WIB
Konsumsi Obat Warung Saat Nyeri Melanda, Bolehkah?
Ada obat warung yang golongan tertentu selain parasetamol yang mempunyai dampak nefrotoxic atau memberikan kerusakan pada ginjal.
Penulis: Gemma Fitri Purbaya
Editor: Rendi Widodo
Spesialis anestesiologi dan terapi intensif Pain Clinic RS Pondok Indah dr. I Gusti Ngurah Akwila Dwi Yundha dalam diskusi media di Jakarta, Senin (11/11). Validnews/Gemma F Purbaya
JAKARTA - Nyeri merupakan keluhan yang paling banyak dialami oleh seseorang. Nyeri bisa mengganggu fisiologis dan psikologis seseorang, bahkan menurunkan kualitas hidupnya.
Nyeri sendiri sebenarnya adalah bentuk ketidaknyamanan, baik sensori dan emosional yang berhubungan dengan risiko atau adanya kerusakan pada jaringan tubuh.
Biasanya untuk mengatasi nyeri, seseorang akan mengonsumsi obat pereda nyeri, seperti yang ada di warung-warung. Namun pertanyaannya, bolehkah mengonsumsi obat warung saat nyeri melanda? Spesialis anestesiologi dan terapi intensif Pain Clinic RS Pondok Indah dr. I Gusti Ngurah Akwila Dwi Yundha menjawab hal ini.
"Sebenarnya obat warung yang mengandung parasetamol tidak apa-apa, tetapi ada obat warung yang golongan tertentu selain parasetamol yang mempunyai dampak nefrotoxic atau kerusakan ginjal. Jadi kalau di rumah sakit pun kalau memberikan obat itu tidak lebih dari tiga sampai lima hari karena obat itu sangat terbukti merusak ginjal," kata dr. Yundha dalam diskusi media RS Pondok Indah di Jakarta, Senin (11/11).
Obat-obatan 'rematik' yang bisa didapatkan secara bebas di warung itulah yang dimaksud dan kebanyakan pasien yang mengonsumsi obat pereda nyeri itu akan mengalami gagal ginjal.
Bukan itu saja, risiko alergi pun bisa timbul. Mulai dari alergi ringan, seperti kemerahan pada kulit, gatal, sampai alergi berat, semisal bengkak dan sesak napas.
"Obat-obatan itu juga merusak saluran cerna karena cara kerjanya sangat berkaitan dengan fungsi pembekuan darah dan fungsi pencernaan. Maka dari itu, kalau mau konsumsi obat seperti itu hanya tiga sampai lima hari dan dengan pengawasan dokter," timpal dokter lulusan Universitas Indonesia itu.
Maka dari itu, jika seseorang mengalami nyeri dan ingin mengonsumsi obat pereda nyeri yang bisa dibeli di warung, parasetamol adalah jawabannya. Kendati begitu, batasi konsumsi parasetamol agar tidak berlebihan. Yakni sekitar 4 sampai 6 gram per hari atau sekitar 8 sampai 12 tablet per hari.
"Namun yang terpenting adalah mencari tahu apa penyebab nyerinya. Kalau sudah tahu penyebabnya, ya tidak apa-apa konsumsi obat warung. Kalau belum tahu, cari tahu dahulu apa penyebabnya supaya mengetahui cara mengatasi nyerinya," tutup dr. Yundha.