c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

31 Januari 2024

16:43 WIB

Kemenparekraf Akan Siapkan Regulasi Mekanisme Royalti Musik

Pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme royalti musik atau lagu lewat Kementeriaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

Penulis: Andesta Herli Wijaya

Editor: Rendi Widodo

Kemenparekraf Akan Siapkan Regulasi Mekanisme Royalti Musik
Kemenparekraf Akan Siapkan Regulasi Mekanisme Royalti Musik
Arsip foto. Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat kegiatan Kelana Nusantara di kawasan Legian, Badung, Bali, Kamis (11/1/2024). Antara Foto/Fikri Yusuf

JAKARTA - Sengkarut royalti musik dan lagu menjadi salah satu persoalan ekonomi kreatif yang saat ini diperhatikan pemerintah. Berbagai konflik hak cipta yang terjadi belakangan ini, mengerucut pada isu perlunya regulasi atas mekanisme royalti musik di Indonesia.
 
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme royalti musik atau lagu. Lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), mekanisme royalti akan diregulasi untuk menghadirkan skema yang baru dan tepat bagi industri musik tanah air.
 
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun naskah akademik untuk mekanisme royalti lagu dan,  musik. Upaya regulasi itu sejalan dengan program digitalisasi mekanisme perizinan event yang kini juga tengah disiapkan oleh pemerintah.
 
"Royalti musik juga akan terus kita garap bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan tentunya para pihak yang terkait," ungkap Sandiaga dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno, baru-baru ini.
 
Regulasi terkait mekanisme royalti musik dan lagu masuk dalam pembahasan lintas lembaga yang difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Dalam hal ini Kemenparekraf melalui Direktorat Musik, Film dan Animasi, bertugas menyiapkan naskah awal sebagai dasar pembentukan mekanisme royalti nantinya.
 
Namun belum dijelaskan akan seperti apa mekanisme royalti musik dan lagu yang disusun, apakah bersifat penyempurnaan atas mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang sudah ada, atau regulasi yang sepenuhnya baru.
 
"Dalam rapat terakhir di Kemenko Marves, meminta Direktorat Musik untuk menyusun akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik," kata Sandi.
 
"Direktorat Standarisasi Kompetensi menyebut bahwa prosedurnya masih dalam proses untuk finalisasi, termasuk juga proses di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)," lanjutnya.
 
Saat ini royalti musik dan lagu di Indonesia diatur lewat sejumlah peraturan, mulai dari Undang-Undang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta regulasi teknis yang disusun LMKN. Pengumpulan dan distribusi royalti saat ini dilakukan secara kolektif oleh LMKN sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang.
 
Masalahnya, ada banyak suara ketidakpuasan atas mekanisme yang ada, dan ketidakpuasan atas hasil distribusi royalti oleh LMKN. Banyak pencipta lagu yang merupakan penerima royalti, merasa tak mendapatkan haknya secara semestinya. Ketidakpuasan itu berbuntut pada pelarangan penggunaan lagu oleh pencipta, seperti yang belakangan ramai mencuat di kalangan musisi.
 
Ketidakpuasan para musisi atas mekanisme royalti juga berbuntut pada lahirnya gerakan kolektif dari pencipta, membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Asosiasi yang melibatkan nama-nama besar seperti Ahmad Dhani hingga Piyu "Padi" ini bahkan getol mengampanyekan mekanisme penarikan langsung atas royalti lewat skema Digital Direct License.
 
Sejauh ini belum ada kejelasan tentang sistem Digital Direct License yang dikedepankan AKSI, apakah skema itu sesuai atau justru bertentangan dengan peraturan yang ada.
 
Kementerian Hukum dan Ham, lembaga yang secara langsung mengurus perundang-undangan, belakangan juga getol mengumumkan wacana soal pembaruan peraturan terkait hak cipta, termasuk di dalamnya royalti.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar