22 Mei 2025
16:34 WIB
Kemenpar Usulkan Sertifikasi Promotor
Sebagai upaya antisipasi buruknya penyelenggaraan event, Kemenpar mengusulkan untuk menaikkan level izin usaha promotor ke risiko tinggi, dengan demikian perlu dilakukan sebuah sertifikasi.
Editor: Satrio Wicaksono
Ilustrasi Konser K-Pop. Shutteestock/Sam the Leigh |
JAKARTA - Kementerian Pariwisata mengusulkan untuk menaikkan level izin usaha promotor, sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan ekosistem event di Indonesia lebih berkembang dengan baik.
"Hal ini untuk menekan dampak negatif yang akan berpengaruh pada ekosistem event di Indonesia," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar, Vinsensius Jemadu.
Setelah mempertimbangkan dampak yang timbul dari permasalahan konser Day6, Vinsensius mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya urgensi dinaikkan risiko usaha jasa promotor, dari risiko rendah menjadi risiko menengah.
Hal itu dikarenakan izin usaha promotor merupakan izin usaha risiko rendah, sehingga izinnya cukup pada level pemerintah daerah. Dengan dinaikkannya menjadi izin risiko tinggi, maka perlu dilakukan sertifikasi promotor oleh instansi berwenang.
Adanya sertifikasi perusahaan promotor akan memudahkan bagi pemerintah untuk mengevaluasi perusahaan promotor, impresariat atau Event Organizer (EO) dalam melaksanakan konser musik dan event.
Langkah itu juga dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk memantau penyelenggara agar dapat bekerja secara profesional.
Kementerian Pariwisata turut mendorong pelaku industri konser musik baik promotor, impresariat di Tanah Air meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia melalui upskllling, reskilling, dan newskilling.
"Selain itu mendorong promotor meningkatkan standar penyelenggaraan konser musik yang berlaku di Indonesia dan mancanegara," ucapnya, dikutip dari Antara, Kamis (22/5).
Salah satu tantangan promotor dalam menyelenggarakan konser kemarin pun menurutnya belum diterapkannya sertifikasi dan standardisasi penyelenggaraan konser musik yang berlaku di Indonesia dan mancanegara.
Kemenpar mendorong profesionalitas, reputasi, dan keandalan penyelenggara event karena hal itu sangat menentukan kualitas dalam penyelenggaraan konser musik dan event dapat berjalanan tanpa kendala dan aman, nyaman, serta menyenangkan.
Vinsensius menambahkan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) menjadi sorotan dengan melonjaknya aduan konsumen hingga 540 pengaduan.
Pengaduan tersebut sebagian besar adalah kekisruhan dalam penyelenggaraan konser musik baik tingkat nasional maupun internasional.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata memanggil promotor Mecimapro menyusul kekacauan dalam penyelenggaraan konser band rock DAY6 asal Korea Selatan.
Rapat mediasi kembali digelar pada Rabu (14/5) di Jakarta, dengan menghadirkan pajabat di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenpar, Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Kementerian Investasi/BKPM, APMI, dan staf Mecimapro sebagai promotor konser DAY6 di Jakarta.
Rapat mediasi tersebut bertujuan menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya untuk mendapatkan klarifikasi dari BPKN dan progres terhadap penyelesaian masalah yang terjadi selama penyelenggaraan event Day6.
Dalam rapat mediasi tersebut disepakati bahwa Mecimapro agar memenuhi aspek legalitas sesuai masukan BKPM dan menyelesaikan proses refund pada awal Juni 2025.