c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

13 Oktober 2025

14:58 WIB

Jakarta Rekomendasikan 10 Karya Budaya Sebagai WBTb 2025

Ada sebanyak 85 karya budaya Jakarta yang telah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb), sejak tahun 2013 sampai 2024. Dan di tahun ini, Pemprov DKI Jakatra merekomendasikan 10 karya budaya.  

Editor: Satrio Wicaksono

<p>Jakarta Rekomendasikan 10 Karya Budaya Sebagai WBTb 2025</p>
<p>Jakarta Rekomendasikan 10 Karya Budaya Sebagai WBTb 2025</p>

Sejumlah anggota kesenian musik tanjidor asal Cijantung meniup terom pet dan trombon saat mengiringi rombongan mudik massal, di Jakarta, Sabtu, (19/9).  FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/am

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan 10 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tahun 2025. Ini menjadi salah satu cara untuk melestarikan warisan budaya tradisional. 

Adapun ke-10 karya budaya tersebut adalah: Teknik Pembuatan Tehyan Betawi, Geplak Betawi, Timus Betawi, Putu Mayang Betawi, Bekakak Ayam Betawi, Buleng, Jampe Betawi, Mangkeng, Rebana Ketimpring, dan Tari Enjot-Enjotan. 

"10 warisan budaya tersebut sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Tim Ahli WBTb. Keputusan penetapan menunggu SK Menteri Kebudayaan RI," kata Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/10). 

Jika nantinya seluruh rekomendasi tersebut disetujui menjadi WBTb, maka secara keseluruhan Jakarta memiliki 95 daftar warisan budaya Indonesia, selama 12 tahun. Pasalnya sampai dengan tahun 2024, sebanyak 85 karya budaya dari Jakarta telah ditetapkan WBTb, Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan, terhitung sejak tahun 2013.

Sejumlah karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTb antara lain Pantun Betawi, Ondel-Ondel, Topeng Betawi, Lenong, Tarian Blenggo, Upacara Babarit, Bir Pletok, Gabus Pucung, Kerak Telor, Nasi Uduk, Roti Buaya dan Sayur Besan.

Selain itu Tanjidor, Palang Pintu, Sahibul Hikayat, Gambang Kromong, Silat Beksi, Gambang Rancag, Topeng Jantuk, Keroncong Tugu dan Samrah.

Lalu Topeng Blantek, Gado-Gado Betawi, Soto Betawi, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Topeng Tunggal, Dodol Betawi dan Silat Sabeni Tenabang.

Ada pula Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong dan Gambus Betawi. Semuanya ditetapkan sebagai WBTb tahun 2024.

Penetapan karya budaya WBTb salah satunya menjadi dasar bagi DKI Jakarta untuk dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan karya budaya tersebut secara masif.

Pemprov DKI Jakarta melalui ⁠Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, terus berupaya melakukan upaya pelestarian sesuai dengan empat pilar pemajuan kebudayaan, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

"Sebagai contoh, kami secara rutin menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda yang bertujuan sebagai ajang promosi dan sosialisasi mengenai WBTb dari DKI Jakarta yang mungkin sudah jarang ditemui oleh masyarakat," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar